Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dewan Sayangkan Rencana Peniadaan Program Kajian Kampung, Komisi A DPRD Kota Jogja: Program OPD Bisa Tidak Tepat Sasaran

Iwan Nurwanto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:33 WIB
Ilustrasi kajian warga.
Ilustrasi kajian warga.

JOGJA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meniadakan program kajian kampung menjadi sorotan legislatif.

Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi membuat program organisasi perangkat daerah (OPD) tidak tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Marwoto.

Dia menilai, kajian kampung perlu tetap diadakan karena dapat menjadi wadah mengulik potensi wilayah.

Sebab setiap kampung di Kota Jogja memiliki karakteristik yang beragam.

“Sehingga membutuhkan sentuhan yang beragam pula agar sesuai dengan kebutuhan" ujar Marwoto dalam rapat kerja bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Jogja di Kantor DPRD, Selasa (28/10/2025).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kajian kampung yang komprehensif juga bisa menjadi dasar acuan bagi OPD untuk menelurkan program.

Sehingga program bisa tepat sasaran untuk mengembangkan wilayah.

Marwoto menilai, langkah-langkah itu perlu dilakukan karena selama ini program OPD Pemkot Jogja bagi kampung cenderung disamaratakan.

Contohnya seperti kampung tangguh bencana, kampung KB, kampung ramah anak, kampung lestari, hingga kampung hijau.

“Padahal ada kampung yang hanya terdiri dari satu RW dan ada pula yang gabungan dari beberapa RW, sehingga membutuhkan pendekatan berbeda,” bebernya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro menambahkan, kajian kampung memang perlu menjadi pembahasan serius.

Apalagi ada beberapa peraturan wali kota (perwali) yang mendorong tentang pengembangan 169 kampung di Kota Jogja.

Misalnya Perwali No 87 Tahun 2021 tentang kampung tangguh dan tertib. Perwali No. 52 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan, pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Lalu Perwali No 115 Tahun 2016 tentang pedoman membentuk kampung wisata.

Serta Perwali No 7 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman Kampung Keluarga Berkualitas.

“Isu kajian kampung menjadi pembahasan yang cukup menarik untuk dibahas kembali,” kata Toro sapaannya.

Sementara itu, Kabag Tapem Setda Kota Jogja Subarjilan menyampaikan, anggaran kajian kampung memang sebelumnya direncanakan untuk dicoret.

Namun karena ada usulan legislatif pihaknya akan mempertimbangkan kembali.

Sebab menurut Subarjilan, anggaran untuk program kajian kampung sejatinya tidak terlalu besar.

Lantaran hanya mencapai Rp 100 juta.

Namun terpaksa masuk dalam daftar penghapusan program karena efisiensi.

“Kami akan mempertimbangkan kembali seiring dengan kebutuhan kajian kampung yang dinilai mendesak dan dibutuhkan untuk mendukung pembangunan terfokus,” bebernya. (inu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Program Kajian Kampung #perwali #Komisi A DPRD Kota Jogja