RADAR JOGJA - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Laporan tersebut dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah beredarnya meme yang dinilai menghina Bahlil di berbagai platform digital.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyampaikan bahwa konten yang disebarkan telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum menempuh jalur hukum, AMPG terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada para pemilik akun.
Beberapa di antaranya telah menurunkan unggahan, namun masih terdapat sekitar lima hingga tujuh akun yang tetap akan dilaporkan, termasuk akun yang melakukan repost konten serupa.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, memposting, atau merepost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” ujar Sedek.
Sedek menilai unggahan berisi kalimat seperti “wudhu pakai bensin” dan “lempar jumroh pakai batu bara” bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan yang merendahkan martabat seseorang.
AMPG menegaskan masih membuka ruang mediasi bagi pihak yang bersedia meminta maaf.
Namun, mereka juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva