Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buruh Tuntut UMP DIY Rp 3,7 Juta di 2026, Audiensi Bersama Perwakilan Pemprov

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 15 Oktober 2025 | 01:20 WIB

 

Audiensi serikat buruh dengan perwakilan Pemprov DIJ di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (14/10).
Audiensi serikat buruh dengan perwakilan Pemprov DIJ di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (14/10).

JOGJA - Ratusan buruh menggelar aksi damai di Tugu Pal Putih hingga Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (14/10). Mereka menuntut Pemprov DIJ agar dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 merujuk pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dikaji perwakilan perserikatan buruh.


"Hasil KHL didapatkan upah minimum buruh di DIJ kisaran Rp 3,6 juta - Rp 4 jutaan. Jadi kira-kira ya pukul aja itu di angka sekitar Rp 3,7 juta," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ Irsad Ade Irawan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (14/10).


Aksi digelar di dua titik yakni Tugu Pal Putih dan berakhir audiensi di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan Jogja. Dalam audiensi, pihak buruh ditemui Assekprov Perekonomian dan Pembangunan Setprov DIJ Tri Saktiyana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ariyanto Wibowo, Komisaris PT Tarumartani Yudhi Ismono, Kepala Satpol PP DIJ Bagas Senoadji dan beberapa perwakilan lainnya.


"Aksi kami tuntutannya berkaitan dengan upah minimum. Menurut kami, upah minimum DIJ selama ini selalu di bawah KHL berdasarkan survei yang kami lakukan," bebernya.


Dalam audiensi itu, Irsad mendesak Pemprov DIJ menetapkan UMP 2026 tidak di bawah KHL. Menurutnya, upah layak bagi pekerja merupakan sebagai manusia dan sebagai warga negara. "Upah yang layak merupakan hak asasi bagi para pekerja buruh sebagai manusia dan warga negara," jelasnya.


Survei KHL telah mereka lakukan pada Oktober minggu pertama. Angka yang mereka dapatkan UMP layak di DIJ terendah Rp 3,6 juta dan tertinggi di angka Rp 4,5 juta. Upaya agar UMP dapat sesuai KHL dilakukan agar DIJ bisa segera keluar dari problem masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.


"Kita ketahui bersama. DIJ menjadi salah satu daerah miskin dengan ketimpangan sosial yang tinggi," tandasnya.


Kenaikan upah yang signifikan, lanjutnya, juga menaikkan daya beli buruh beserta keluarganya. Menurutnya, dengan menaikkan upah sesuai KHL, perusahaan masih mampu untuk membayar gaji karyawannya jika mencakup data dari Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tahun terkahir.
Namun itu juga harus mengacu pada data BPS tahun ini. "Data tahun ini belum kami dapatkan, kami akan bertamu ke BPS untuk menannyakan itu," paparnya.


Dengan upah yang masih rendah seperti saat ini, pendapatan tidak berimbang dengan kebutuhan hidup, terutama tempat tinggal atau rumah. Harga tanah dan perumahan selalu naik tinggi dan berbanding terbalik dengan upah buruh yang tidak naik secara signifikan.


"Upah segitu akan membuat buruh kesulitan menabung dan menyiapkan hari tua. Problem kedua ada di tabungan dan persiapan hari tua yang juga sulit terpenuhi," jelasnya.


Menurutnya, banyak buruh yang menjadi anggota perserikatan masih tinggal di rumah orang tuanya. Sebagian lainnya juga masih mengontrak dan belum memilik rumah.


Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIJ Kirnadi menambahkan, upah minimum di Jogja sangat timpang dengan daerah terdekat DIJ. Padahal, ia menilai harga bahan pokok seperti gas, beras, minyak dan sebagainya harganya sama. "Harga gas di Jakarta dengan di Jogja kan sama," ujarnya.


Pemprov DIJ, menurutnya, harus mempunyai solusi atas itu. Harapannya dalam menetapkan upah bukan menggunakan hitung-hitungan matematis melalui pertumbuhan inflasi dan sebagainya. Harus ada kebijakan trobosan yang populis dari Pemprov DIJ untuk meningkatkan pendapatan pekerja.


Assekprov Perekonomian dan Pembangunan Setprov DIJ Tri Saktiyana menanggapi keluhan massa aksi. Di hadapan para perwakilan para buruh, ia sepakat UMP bukan semata hasil hitung-hitungan matematis.


"Perlu rembug bersama supaya UMP di DIJ ojo nganti kether dewe (jangan sampai ketinggalan sendiri)," tegasnya.


Ia mendukung kenaikan UMP 2026 harus selaran dengan daerah lain yang mempunyai kemiripan dan kesesuaian dengan DIJ. Sebab, ketimpangan selalu terjadi karena kenaikan setiap tahun terjadi di seluruh daerah.


"Ibaratnya kita naik lima, yang lain naik tiga tapi itu hasilnya tetep lebih banyak daerah lain. Itu secara matematis, wes mesti," paparnya.


"Survei KHL perlu menjadi bagian pertimbangan sebagai indikator penentu upah minimum selanjutnya," tambahnya. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Kebutuhan Hidup Layak #Tugu Pal Putih #MPBI DIJ #Pemprov DIJ #majelis pekerja buruh Indonesia #Kompleks Kepatihan Jogja #Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) #upah minimum provinsi (UMP) DIJ