Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buruh Empat Perusahaan di DIY Hadapi Masalah Pesangon dan PKB, Serikat Buruh Kawal Proses Hukum

Iwan Nurwanto • Kamis, 9 Oktober 2025 | 04:00 WIB

 

AKSI: Puluhan massa dari serikat buruh saat menggelar aksi dukungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta Rabu (8/10/2025).
AKSI: Puluhan massa dari serikat buruh saat menggelar aksi dukungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta Rabu (8/10/2025).

JOGJA - Sejumlah buruh dari empat perusahaan di Jogjakarta menghadapi masalah terkait dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan pesangon.

Serikat buruh pun mengawal proses hukum perkara tersebut.

Bentuk dukungan dari serikat buruh dilakukan dengan aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).

Puluhan massa tampak menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan bisa berlaku adil.

Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, dukungan ditujukan bagi para pekerja dari PT Taru Martani terkait permasalahan PKB.

Lalu juga karyawan PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan  PT Tunas Mekar Jaya yang ketiganya bermasalah dalam hal pesangon.

“Kami menyerukan kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Irsyad di sela aksi.

Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani Suharyanto menjelaskan, pokok permasalahan pada tempat kerjanya karena direksi tidak mengakui PKB. Yakni perihal tidak diberikannya pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri.

Serta ketidaksesuaian umur pensiun dalam perjanjian.

“Ada perbedaan usia pensiun karena direktur meminta 56 tapi di PKB 60 tahun, kami berjuang agar PKB bisa dilaksanakan,” bebernya.

Baca Juga: Kena Potong Anggaran Pusat Rp 279 Miliar, Target PAD Sleman Ditambah, Ada Cadangan Rp 150 Miliar

Perwakilan karyawan PT Ide Studio Sumiran mengungkap, perusahaannya mengalami masalah dalam hal pembayaran gaji dan pemberian pesangon.

Sebanyak 33 karyawan diketahui belum menerima 3,5 bulan gaji secara penuh dari perusahaan furniture itu.

“Kami berharap kekurangan gaji bisa dipenuhi,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Hubungan Industrial Yogyakarta Heri Kurniawan menyampaikan, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) empat perusahaan yang dituntut menghadapi 40 perkara.

Proses hukum perdata khusus itu ditangani oleh tiga majelis hakim.

Adapun rinciannya, untuk PT Ide Studio menghadapi 32 perkara. Lalu PT Taru Martani menghadapi 1 perkara, PT Tunas Mekar Jaya 1 perkara, dan dari PT Cahaya Pranawidya Permai (Hotel Seturan) sebanyak 6 perkara.

“Hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, dan membutuhkan 50 hari untuk memberi putusan,” jelasnya. (inu/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#buruh #serikat buruh #pesangon #perjanjian kerja bersama