Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UPT Pengelola Sebut Belum Berani Jadikan Rusunawa Cokrodirjan jadi Rusunami, Dibutuhkan Regulasi hingga Sebabkan Kurangi PAD  

Iwan Nurwanto • Kamis, 9 Oktober 2025 | 03:41 WIB
Bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cokrodirjan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Rabu (8/10/2025).
Bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cokrodirjan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Rabu (8/10/2025).

JOGJA - Jajaran legislatif DPRD Kota Jogja mengusulkan agar rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cokrodirjan dialihfungsikan menjadi rumah susun sederhana milik (Rusunami).

Usulan ini muncul sebagai upaya memberikan kepastian tempat tinggal bagi warga berpenghasilan rendah.

Ketua Pansus Raperda Rusun DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo mengatakan, Rusunawa Cokrodirjan layak untuk dijadikan rusunami. Sebab selama bertahun-tahun tidak ada daftar tunggu calon penghuni.

Ada beberapa faktor yang membuat Rusunawa Cokrodirjan kurang diminati.

Salah satunya karena sempit dan merupakan bangunan lama. Terlebih, rusunawa tersebut dibangun pada 2003 dan belum sama sekali ada perombakan.

“Lewat konsep rusunami, maka bisa memberikan kepastian sekaligus jaminan hidup bagi penghuninya,” ujar Cahyo di sela peninjauan Rusunawa Cokrodirjan, Rabu (8/10/2025).

 Baca Juga: Kena Potong Anggaran Pusat Rp 279 Miliar, Target PAD Sleman Ditambah, Ada Cadangan Rp 150 Miliar

Cahyo menjelaskan, mayoritas penghuni Rusunawa di Kemantren Danurejan itu juga merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Pun belum memiliki hunian layak.

Sebagaimana informasi, peraturan yang berlaku di Kota Jogja untuk penghuni rusunawa maksimal hanya bisa menyewa selama enam tahun.

Melalui pembagian dua kali kontrak dengan sekali pengambilan sewa per tiga tahun. 

Dia menyebut, kondisi itu berbeda dengan rusunawa lain yang dikelola Pemkot Jogja.

Di antaranya seperti Rusunawa Grha Bina Harapan di Juminahan, Rusun Bener I dan Rusun Bener II yang semuanya memiliki antrian daftar tunggu calon penghuni.

“Kami ingin mengklasifikasikan rusun yang ada di Kota Jogja. Mana saja yang mungkin sifatnya komersil, dan mana yang memungkinkan rusunami," bebernya.

 Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Segera Hapus Aplikasi Nganggur, Akan Menyederhanakan dalam Satu Dashboard

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag UPT Pengelola Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Basari Budi Jadmiko mengungkap, perubahan rusunawa menjadi rusunami perlu memiliki peraturan daerah.

Sebab harus ada regulasi yang mengatur aset bangunan, pemeliharaan, hingga pendapatan retribusi.

Basari menyebut, selama ini Rusunawa Cokrodirjan memang tidak memiliki daftar tunggu calon penghuni.

Namun pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan dari sewa mampu mencapai sekitar Rp 205 juta per tahun.

Sementara jika menggunakan sistem rusunami, maka penghuni bisa membeli unit rusunawa atau tidak ada lagi biaya sewa.

Selain itu penghuni juga masih memungkinkan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Kalau menjadi rusunami tentu akan mengurangi pendapatan, dan dengan kondisi raperda yang masih proses kami belum berani untuk menjadikan rusunami,” ungkapnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#dprd kota jogja #DPUPKP Jogja #rusunami #UPT Pengelola #rumah susun sederhana #rusunawa