Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Susun Rapergub Penyelenggaraan Pesantren, Bahas Tata Kelola Bangunan: Antisipasi Kejadian Serupa di Pesantren Al Khoziny

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:52 WIB
Proses evakuasi korban santri tertimpa reruntuhan musala di Ponpes Sidoarjo dengan alat berat.
Proses evakuasi korban santri tertimpa reruntuhan musala di Ponpes Sidoarjo dengan alat berat.

JOGJA - Pemprov DIY tengah menyusun rancangan peraturan gubernur (rapergub) pelaksanaan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Salah satu poin penting dalam penyusunan aturan turunan ini adalah pengaturan tata kelola bangunan, menyusul musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov DIY Faishol Muslim mengatakan, rapergub tersebut akan menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren.

Termasuk mekanisme identifikasi kebutuhan, perencanaan fasilitasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), serta pelibatan masyarakat dan dunia usaha.

“Mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memfasilitasi pesantren, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi juga menjadi bagian pembahasan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).

Tim penyiapan bahan penyusunan rapergub telah dibentuk, melibatkan lintas OPD serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Pemprov menargetkan draf rapergub dapat rampung pada triwulan IV tahun 2025.

Dalam pembahasan pada Senin (6/10/2025), juga mengemuka usulan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren.

Termasuk bantuan teknis konstruksi, pengecekan berkala keandalan bangunan, dan dorongan pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk menjamin keamanan bangunan.

"Usulan ini sebagai bahan antisipasi kejadian seperti di salah satu ponpes Sidoarjo," ucapnya.

Terkait penerapan teknis, Faishol menyebut pembahasan kewajiban kepemilikan PBG bagi pesantren masih dikaji.

Sebab, banyak pesantren swadaya di wilayah pedesaan yang belum memahami pentingnya perizinan bangunan tersebut.

"Mereka belum menganggap pentingnya IMB atau PBG," jelasnya.

Pembahasan tersebut, lanjutnya, baru bisa dikonkretkan kembali setelahnya. Khususnya untuk pembagian tugas dan peran pemerintah kabupaten/kota untuk kepengurusan PBG.

"Kelayakan bangunan menjadi konsern bersama baik dari aspek kesehatan, kenyamanan maupun keamanan bangunan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan, data kondisi bangunan pesantren berkaitan erat dengan izin operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Sementara perizinan bangunan laik dan andal berada di ranah kabupaten/kota dalam rangkaian PBG melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

"Peran koordinasi dan kolaborasi lintas stakeholder sangat diperlukan dalam mewujudkan pesantren di DIY ini sebagai salah satu lembaga berbasis kemsyarakatan memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan DIY," ujarnya.

Penyelenggaraan Pesantren di DIY telah diatur dalam Perda DIY Nomor 10 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelanggaraan pesantren.

Di dalam aturan tersebut telah diatur mengenai tugas dan kewenangan pemda, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi kepada pesentren, pembinaan dan pengawasan serta partisipasi masyarakat.

"Di tahun 2025 ini sedang ditindaklanjuti dengan penyusunan Rapergub Pesantren di DIY," bebernya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Al Khoziny #Pemprov DIY #pondok pesantren #ponpes #Rapergub #penyelenggaraan pesantren