JOGJA – Penangkapan sejumlah aktivis di Yogyakarta menuai sorotan dari kalangan akademisi hingga tokoh publik.
Salah satunya terkait M Fakhrurrozi atau Paul, yang kini mendapat dukungan penangguhan penahanan dari berbagai tokoh, termasuk Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas.
"Saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan lintas kelompok sudah menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul," ujar Fathul Wahid saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Ia merasa prihatin dengan penangkapan yang dilakukan kepada Paul. Mulai prosesnya yang tidak transparan hingga prosedur hukum yang tidak sesuai.
Padahal, kedua aspek tersebut harus dijunjung tinggi di dalam negara demokrasi.
"Wajar kalau publik menilai penangkapan ini bukan demi menegakkan keadilan, melainkan lebih terasa sebagai upaya membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan bangsa ini," tandasnya.
Fathul menjelaskan sebagai negara demokrasi, lanjutnya, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar.
Itu justru menunjukan adanya indikasi demokrasi yang sehat dan dijamin oleh konstitusi. Namun, pada kenyataannya harapan publik semakin terbatas.
"Lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah tampak makin tumpul. Akibatnya, masyarakat sipil, seperti aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan komunitas rakyat kecil, tinggal sedikit yang masih mau bersuara lantang," tegasnya.
Menurutnya, kritik dan suara itu bukan karena ingin melawan negara. Namun bentuk kecintaan masyarakat pada negerinya yang rindu pada Indonesia yang lebih baik.
"Mas Paul adalah satu dari barisan itu," imbuhnya.
Ia juga menyoroti banyaknya penangkapan aktivis yang mengalami intimidasi, tekanan bahkan kriminalisasi.
Mereka yang menyuarakan isu lingkungan, hak asasi manusia, keadilan sosial, atau kebijakan ekonomi yang timpang, sering kali berhadapan dengan risiko yang tidak kecil.
"Mereka bukan perusuh. Bisa jadi ada anarkisme, tetapi siapa pelakunya, kita tidak tahu," ucapnya.
Pun ia menyebut, kepercayaan publik malah akan semakin terkikis apabila aktivisi diperlakukan seperti musuh negara. Masyarakat akan takut bersuara, dan ruang dialog konstruktif akan tertutup rapat.
"Kalau ini dibiarkan, kita sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya otoritarianisme atau kediktatoran baru, sesuatu yang pasti tidak kita inginkan hadir di Indonesia," ungkapnya.
Negara, lanjutnya, seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan warganya, bukan mengekangnya.
Sebab, negara yang sehat selalu ditopang oleh masyarakat sipil yang kuat. "Tanpa masyarakat sipil yang berani bersuara, negara hanya akan dikelilingi bisu yang penuh basa-basi," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Padat PSS Sleman di Bulan Oktober, 3 Laga Away Siap Dilakoni Skuad Super Elja
Ia mendesak agar aparat segera membebaskan Paul dan aktivis yang ditahan lainnya. Biarkan mereka kembali ke ruang publik, tempat suara kritisnya justru memperkuat demokrasi.
Untuk menunjukkan komitmen itu, ia mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Paul.
Terkait ini pun sudah disampaikan ke bagian Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Selain dirinya, ada Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, Dekan, Direktur beberapa pusat studi, hingga Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas.
"Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Menjaga Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan aktivis asal Jogjakarta, M Fakhrurrozi sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.
Atas perbuatannya, Paul dipersangkakan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita