Dukungan ini menjadi bukti komitmen Kejati DIY dalam memastikan kebijakan pangan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jaksa pengacara negara (JPN) hadir sebagai compliance partner pemerintah melalui legal opinion (LO), legal assistance (LA), dan legal audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum. Bebas dari konflik kepentingan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Riono Budisantoso pada Jumat (12/9/2025).
Pandangan ini disampaikan Riono sebagai respons atas penyelenggaraan rapat koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Jamdatun Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam RI yang dua hari sebelumnya diselenggarakan di Hotel The Rich Yogyakarta pada Rabu (10/9/2025).
Koordinasi melibatkan Kejaksaan RI, Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, Kantor Staf Presiden dan lainnya.
Koordinasi itu sebagai langkah sinergis membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, serta tahan terhadap praktik penyimpangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, sekaligus selaras dengan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025 -2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
“Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, Kejaksaan RI meneguhkan komitmennya mendukung pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan,” tegas Riono.
Mantan Wakajati Jambi ini mengingatkan, sektor pangan memiliki urgensi yang sangat tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat dan stabilitas nasional. Di satu sisi, pangan adalah kebutuhan mendasar.
Harus tersedia dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil. Namun di sisi lain, rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi.
“Lemahnya tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Melemahkan kepercayaan publik hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional,” tegasnya.
Koordinasi juga dihadiri Jamdatun R. Narendra Jatna. Dia mengatkan, penguatan tata kelola pangan mandat strategis Kejaksaan RI.
Narendra menekankan, JPN memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan hukum. Tapi juga sebagai compliance partner pemerintah dalam setiap kebijakan pangan.
“Urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system agar potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini,” paparnya.
Pendekatan ini, lanjut Narendra, tak hanya melindungi keuangan negara, tapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
Dalam koordinasi itu menyepakati arah kebijakan SE Jamdatun tentang penguatan tata kelola ketahanan pangan.
SE Jamdatun menjadi pedoman operasional bagi kejaksaan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD sektor pangan dalam menjamin kepastian hukum program pangan prioritas dan mengawal keabsahan kontrak pengadaan. Memetakan risiko hukum dan mencegah kerugian negara.
Kemudian memastikan distribusi pangan berjalan merata, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial.
SE bukan hanya pedoman teknis, melainkan instrumen strategis pencegahan. SE itu menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan tanpa takut kriminalisasi. “Selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum dari JPN,” tegas Narendra.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah menyoroti program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah 225 ribu hektare, pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan APIP, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum, untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah kebocoran distribusi.
Sedangkan Plt. Deputi II KSP Edy Priyono menilai kelemahan tata kelola beras, pupuk, bawang putih impor, minyak goreng Minyakita, dan gula.
KSP mengusulkan reformasi regulasi harga (HPP/HET) agar realistis dan pengetatan margin pupuk bersubsidi bagi pengecer. Juga tender impor yang lebih transparan dan akuntabel. KSP j mendorong digitalisasi data pangan dengan standar kualitas produk e-katalog yang lebih ketat. (kus)
Editor : Bahana.