JOGJA - Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku pengrusakan enam pos polisi yang terjadi Kamis (4/9/2025) lalu.
Tersangka pengrusakan bernama Aditria Rikho Setiawan,21 alias Kopul warga Godean, Sleman.
Serta DSP,24 alias Yaya warga Kasihan, Bantul yang berperan membantu membuat bom molotov.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, Kopul melakukan pengrusakan enam pos polisi hanya dalam waktu 40 menit.
Diawali pelemparan batu di Pos Polisi Pelemgurih pada pukul 05.10.
Lalu dilanjutkan Pos Polisi Pingit pada pukul 05.20 menggunakan bom molotov.
Kemudian melanjutkan pengrusakan di empat pos polisi lainnya.
Meliputi Pos Polisi Monjali pukul 05.25 dengan pelemparan bom molotov.
Lalu Pos Polisi Jombor pukul 05.31, Pos Polisi Denggung 05.40, dan Pos Polisi Kronggahan pada pukul 05.50 dengan pelemparan batu.
“Motif dari ARS alias Kopul adalah ikut-ikutan karena melihat medsos ada pengrusakan beberapa kantor kepolisian,” ujar Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Perwira polisi dengan tiga bunga melati di pundak itu membeberkan, kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (10/9/2025) di kediamannya masing-masing.
Untuk pelaku Kopul sekitar pukul 10.00. Sementara pelaku Yaya pada pukul 17.00.
Pandia menyebut, kasus pengrusakan enam pos polisi itu terungkap dari rekaman kamera pengawas.
Sehingga bisa didapatkan identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
“Kami amankan sepeda motor Honda Vario warna Hitam bernomor Polisi : AB-55XX-ZO,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyampaikan, Kopul dibebankan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian Yaya yang bertugas membantu pembuatan bom molotov dihukum lima tahun penjara.
Riski menjelaskan, dalam proses penangkapan ARS pihaknya juga melakukan upaya persuasif.
Yakni dengan membujuk pelaku agar menyerahkan diri lewat keluarganya.
Sebab pelaku sempat melarikan diri setelah tindakannya viral di media sosial.
“Pelaku melarikan diri ke rumah temannya di Kalasan,” ungkapnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin