JOGJA - Reklame ilegal di Kota Jogja masih menjamur. Hal itu tampak dari banyaknya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, hingga bulan Agustus ada ribuan reklame yang ditertibkan. Meliputi reklame insidentil sebanyak 2.385 titik.
Lalu untuk reklame permanen yang dibongkar sebanyak 27 titik. Kemudian reklame yang dihentikan fungsinya dengan penempelan stiker atau penutupan kain sebanyak 17 reklame. Sementara yang diberi surat peringatan berjumlah 115 reklame.
Dodi menyampaikan, penertiban reklame ilegal itu sebagai upaya untuk membersihkan sampah visual. Sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
“Untuk reklame yang kami tertibkan tersebar di seluruh kemantren. Terbanyak di Gondokusuman, Danurejan dan Umbulharjo,” ujar Dodi saat dikonfirmasi saat lewat pesan singkat, Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan, upaya penertiban reklame ilegal juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Lantaran reklame yang tidak berizin biasanya tidak tertib dalam pembayaran retribusi kepada pemerintah.
Dodi menambahkan, selain menyasar reklame yang tidak tertib dalam hal retribusi. Pihaknya juga menertibkan reklame yang penempatannya sudah dilarang. Misalnya pada kawasan sumbu filosofi atau ruang terbuka hijau.
“Kami lakukan penertiban agar penyelenggara reklame bisa menjalankan usahanya dengan tertib,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro menyebut, reklame ilegal dapat berdampak pada iklim investasi di Kota Jogja. Sebab proses penarikan retribusi pajak reklame dapat berjalan tidak optimal.
Toro sapaannya mendorong, agar penertiban reklame ilegal bisa lebih dipergencar. Apalagi, dari hasil pengawasan legislatif juga ada reklame komersial ilegal yang berkedok iklan layanan masyarakat.
“Milik siapapun, sepanjang melanggar harus ditertibkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin