Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Pengadaan: Kejagung Tetapkan Tersangka Nadiem Makarim, Seperti Apa Laptop Chromebook?

Bahana. • Jumat, 5 September 2025 | 20:51 WIB

Photo
Photo
RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Founder Gojek Indonesia itu langsung ditahan untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Kasus bermula dari inovasi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan dalam rangka digitalisasi pendidikan pada saat pandemi Covid-19.

Nilai dari proyek inovasi tersebut diperkirakan mencapai 9,3 triliun rupiah dan diduga negara mengalami kerugian hingga mencapai USD 115 juta atau sekitar 1,98 triliun rupiah.

Nadiem Makarim dijerat atas dugaan sengaja 'mengunci' spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google Chromebook.

Usai melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti dan dokumen penting, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Nadiem dijerat tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelidikan menunjukkan bahwa sejak Februari 2020, Mantan Menteri pendidikan itu telah melakukan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas proyek Google For Education.

Puncaknya, pada 2021, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya secara eksplisit telah ‘mengunci’ spesifikasi pada Chrome OS, sehingga hanya Chromebook yang dapat dipilih.

Chromebook Itu Seperti Apa?

Chromebook, sebagaimana dilansir dari Google merupakan perangkat laptop yang mengandalkan ChromeOS buatan Google sebagai sistem operasinya.

Berbeda dengan laptop pada umumnya yang menggunakan Windows atau MacOS, Chromebook dioptimalkan untuk bekerja dengan koneksi internet dan aplikasi berbasis web.

Sebagian besar file dan dokumen disimpan di penyimpanan awan atau cloud, bukan pada perangkat itu sendiri.

Chromebook memiliki harga yang lebih terjangkau karena tidak membutuhkan biaya tambahan untuk software atau lisensi OS. Sistemnya yang ringan sehingga proses booting sangat cepat menjadi keunggalan Chromebook.

Chromebook juga dibekali pembaruan otomatis dari Google, termasuk patch dan fitur keamanan.

Menggunakan sadbox pada sistem operasinya untuk mengisolasi program berbahaya, memverifikasi integritas saat boot, bahkan mampu memperbaiki diri apabila terdeteksi ada perubahan pada file inti.

Chromebook Dinilai Cocok untuk Siswa

Dalam kajian yang pernah dilakukan, Nadiem menekankan bahwa Chrome OS memiliki sistem keamanan yang dinilai lebih layak digunakan oleh siswa maupun guru.

"Terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook. Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook ini (bisa) untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain," jelas Nadiem.

Selain itu, Chromebook tetap bisa dioperasikan secara offline, meskipun dengan fitur yang terbatas. Berdasarkan kajian dan pertimbangan inilah, akhirnya mendorong Kemendikbudristek memilih Chromebook sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi pendidikan.


Penulis: Ayu Andayani Saputri

Editor : Bahana.
#Nadiem Makarim tersangka #Chromebook