JOGJA - Kebijakan penarikan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ternyata juga dirasakan oleh perusahaan plat merah. PT KAI Daop 6 Jogjakarta diketahui sudah menghentikan pemutaran musik di stasiun.
Manager Humas PT. KAI Daop 6 Jogjakarta mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan pada semua wilayah tugas Daop 6 Jogjakarta. Meliputi Stasiun Solo Balapan dengan menghentikan pemutaran lagu Bengawan Solo.
Kemudian untuk Stasiun Tugu dan Lempuyangan sudah dihentikan pemutaran lagu Sepasang Mata Bola. Ya, lagu ciptaan Ismail Marzuki dan Suto Iskandar itu memang dikenal sebagai musik penyambut penumpang di dua stasiun tersebut.
Feni menyatakan, penghentian lagu di stasiun-stasiun untuk memastikan seluruh kegiatan operasional di lingkungan KAI sesuai aturan perundang-undangan. Terkhusus mengenai perlindungan hak cipta.
Penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara. Sembari memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Feni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8).
Feni mengaku, PT KAI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan proses penggunaan lagu-lagu yang selama ini diputar di stasiun. Apabila kewajiban telah terpenuhi, maka kemungkinan lagu khas penyambut penumpang kereta api bisa kembali diputar.
“Langkah ini bukan bentuk penghapusan, melainkan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” katanya. (inu/pra)
Editor : Heru Pratomo