Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabar Baik Buat Pemilik Anabul, Pemkot Jogja Sediakan 3.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Kucing hingga Monyet

Iwan Nurwanto • Rabu, 20 Agustus 2025 | 04:00 WIB

 

Suasana penyelenggaraan program vaksin rabies gratis di Poliklinik Hewan Kota Jogja, Giwangan, Umbulharjo, Rabu (19/2/2025).
Suasana penyelenggaraan program vaksin rabies gratis di Poliklinik Hewan Kota Jogja, Giwangan, Umbulharjo, Rabu (19/2/2025).

JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja kembali akan melaksanakan vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan kucing, anjing, dan monyet. Kegiatan tersebut akan terlaksana selama September mendatang.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti mengatakan, vaksinasi gratis tersebut dilaksanakan mulai 1 hingga 30 September. Jumlah vaksin yang disiapkan sebanyak 3.000 dosis.

Panggarti menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti program ini adalah pemilik hewan harus berdomisili di Kota Jogja dan menyertakan fotokopi identitas. Sementara bagi KTP luar Kota Jogja, wajib menyertakan surat pernyataan tinggal dari pengurus RT/RW setempat.

Lalu untuk hewan peliharaannya, wajib berusia minimal empat bulan dan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui. Selain itu juga sudah diberi obat cacing minimal satu minggu atau maksimal tiga bulan sebelum divaksin.

“Untuk pendaftarannya bisa melalui link yang kami sediakan atau mendatangi lokasi pelaksanaan vaksinasi di kelurahan dengan membawa persyaratan,” ujar Panggarti saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Selasa (19/8).

Dia menegaskan, vaksinasi gratis rabies itu akan dilaksanakan pada 45 kelurahan. Untuk kegiatan pembuka di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan pada 1 September. Sementara penutupnya di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, dan Bausasran pada 24 September.

 Baca Juga: Petani di Bantul Keluhkan Hama Tikus yang Tak Kunjung Teratasi, Hasil Panen Turun 62,5 Persen

Namun jika pemilik hewan peliharaan berhalangan hadir dalam kegiatan vaksinasi di kelurahan. Panggarti menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan 18 klinik dokter hewan di Kota Jogja.

“Untuk batas pendaftaran vaksinasi rabies di praktik dokter hewan mandiri dilayani maksimal 26 Agustus 2025,” jelas Panggarti.

Dia menyatakan, vaksinasi rabies itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran penyakit. Meskipun Kota Jogja sendiri masih berstatus bebas rabies sejak 28 tahun lalu.

Itu berdasarkan Surat Keputusan Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, DIY, dan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

 

“Kami minta masyarakat tetap mewaspadai dengan vaksinasi, karena dapat menular ke manusia dari gigitan atau cakaran hewan,” bebernya.

 

Sementara itu, salah satu pemilik hewan peliharaan di Kemantren Wirobrajan Purwanto menyambut baik kegiatan vaksinasi rabies gratis. Sebab lewat vaksin bisa mengantisipasi penyebaran penyakit dari hewan peliharaannya.

“Rencananya saya juga akan ikut kegiatan vaksinasi gratis, agar peliharaan saya sehat,” beber pemilik kucing ini. (inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kota Jogja #vaksin #monyet #DPP Kota Jogja #vaksin rabies #kucing #anjing #dpp #Pemkot Jogja #Dinas Pertanian dan Pangan #vaksinasi #rabies