Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Enam Ditahan, Satu Tersangka, Berkas Belum Lengkap

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:52 WIB
Enam dari tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bantul, dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Enam dari tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bantul, dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

JOGJA - Kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang sempat ramai, kini memasuki babak baru. Enam tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu masih belum karena berkas yang belum lengkap.

"Sudah masuk tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Selasa (12/8/2025). Keenam tersangka yakni Bibit Rustamto, Triono, Vitri, Triyono, Achmadi dan Indah Fatmawati. Selama 20 hari ke depan sejak pelimpahan, mereka akan ditahan di rutan dan Lapas DIY.

"Ditahan di Rutan klas 2b Bantul yakni Bibit, Triono, Triyono dan Muh.Achmadi. Sedangkan Vitri dan Indah Fatmawati di Lapas perempuan klas 2b Yogyakarta di Wonosari," bebernya.

Proses selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bantul sebelum masa penahanan JPU habis. Target pelaksanaan sidang dalam perkara ini dilakukan pada awal September.

"Targetnya awal september 2025 sudah disidangkan," tegasnya.

Sementara itu, alasan satu tersangka yakni Anhar Rusli belum diserahkan ke Kejati DIJ. Sebab, berkas belum lengkap atau P21. Anhar Rusli berprofesi sebagai notaris atau PPAT.

"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiilnya," tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Namun, khusus Muh Achmadi Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 5 UU TPPU. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pelimpahan tersangka #barang bukti #Kejati DIY #Kasus Mafia Tanah #Mbah Tupon #Tupon Hadi Suwarno