JOGJA - Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemda DIY saat ini difokuskan melalui e-purchasing. Yakni tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Mekanisme ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Mekanisme e-purchasing mendukung transparansi dan akuntabilitas. Memudahkan akses bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Dapat tercipta kompetisi yang sehat, hingga mendukung transformasi digital pemerintahan," ujar Pengelola PBJ Muda Biro PBJ Setda DIY Dewi Rembulan saat berbicara dalam satu talkshow bertema “Belanja Pemerintah Zaman Now: Mengenal E-Purchasing lewat Toko Daring” di Pendapa Hotel Tasniem Malioboro Jogja Selasa (12/8).
Acara juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Amir Syarifuddin dan Pengolah Data dan Informasi Biro PBJ Setda DIY Ari Noer Safitri sebagai narasumber.
Dikatakan, metode e-purchasing dilakukan secara elektronik melalui katalog elektronik (e-katalog) dan toko daring (online store). Mekanisme ini memfasilitasi pengadaan barang/jasa standar, berisiko rendah, dan memiliki harga pasar yang jelas
Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilaksanakan dengan memanfaatkan lokapasar (e-marketplace). “Toko daring menjadi bagian dari lokapasar," tuturnya.
Sistem tersebut mendukung keterbukaan. Segala jenis transaksi dapat langsung terdokumentasi. Itu merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pengadaan yang modern dan berintegritas.
Bagi instansi atau pejabat yang akan mengakses produk melalui toko daring harus sudah memiliki akses belanja di toko tersebut. Pembelian di toko daring juga bisa dilakukan negosiasi. Syaratnya, nilai transaksi lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta.
"Bila nilai transaksi di bawah Rp 50 juta bisa menggunakan pembelian langsung tanpa nego," terangnya.
Belanja melalui e-purchasing sekarang diwajibkan. Sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui implementasi e-katalog, pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan dan wajib dibelanjakan melalui daring. Misalnya, kebutuhan makan minum konsumsi rapat, alat tulis kantor, bahan material, jasa keamanan dan jasa, kebersihan. Juga produk pelaku usaha setempat lainnya. "Tidak lagi dibelanjakan di luar skema e-purchasing (katalog dan toko daring)," ingatnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Amir Syarifuddin mendukung proses pengadaan barang dan jasa Pemda DIY melalui toko daring. Proses tersebut memudahkan tugas anggota dewan dalam sisi pengawasan. "Lebih terbuka dan tidak ada monopoli dalam pengadaan barang dan jasa," tandasnya.
Skema daring juga mendorong pengadaan barang dan jasa secara digital dan modern mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, dapat membuka peluang pada pelaku usaha baru untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa. "Lelangnya kan terbuka dan transparan," bebernya.
Pengolah Data dan Informasi Biro PBJ Setda DIY Ari Noer Safitri menambahkan, segala bentuk transaksi melalui toko daring dapat dilihat secara umum di web toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pembel bisa melakukan perbandingan harga dari satu penyedia dengan penyedia lainnya.
"Toko daring dikelola LKPP. Bila terjadi kendala dalam proses pengadaan terlebih untuk masalah aplikasinya langsung ditangani masing-masing marketplace," kata Ari.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menggaet pelaku UMKM. Keterlibatan UMKM dinilai sebagai penggerak utama perekonomian.
"Potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja untuk pemerataan ekonomi terutama di pedesaan," ujar Pejabat Fungsional Umum Biro PBJ Setda DIY Agus Budi Handoyo.
Menurut dia, beberapa produk UMKM dapat masuk dalam PBJ harus memenuhi standar yang ditetapkan. Digunakan untuk keperluan operasional, promosi, atau kegiatan resmi.
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Biro PBJ DIY Setda DIY Sri Agung Wibowo menambahkan, tantangan di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang masih kurang dalam hal literasi digital. Itu membuat mereka kesulitan memanfaatkan platform digital untuk mencari informasi dan berpartisipasi dalam pengadaan secara daring.
"Kami membentuk tim fasilitator e-katalog, memberikan pelatihan, membantu proses kurasi, dan mengalokasikan anggaran belanja produk lokal, kami menyediakan media konsultasi," jelas Agung.
Anggota Komisi C DPRD DIY Suwardi mengatakan, berkomitmen melakukan pembinaan pada pelaku UMKM. Salah satunya, dengan mendorong Biro PBJ Setda DIY memastikan agar produk yang ditawarkan dalam e-katalog terpercaya. "Pembeli dalam hal ini pemerintah kan hanya bisa melihat produk melalui foto," ujarnya.
Selain itu, pemerintaha diminta ikut mempromosikan UMKM. Meyakinkan masyarakat produknya merupakan produ lokal DIY. Terkait proses pembayaran tidak dengan jatuh tempo yang menyebabkan UMKM sulit memutarkan uang. Harapannya, pembayaran melalui e-purchasing dapat disosialisasikan agar pelaku UMKM tidak takut menjadi mitra pemerintah. "Kalau bisa pembayaran selesai lebih cepat," bebernya.
Pandangan dan dukungan atas mekanisme e-purchasing yang melibatkan pelaku UMKM disampaikan Anggota Komisi C Ispriyatun Katir Triatmojo. Dia mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Biro PBJ. “Sebagai mitra kerja kami siap mendukung dan mendorong dilakukan percepatan,” tegasnya. (oso/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita