JOGJA - Para nelayan di Pantai Selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihimbau untuk berhati-hati saat akan berlayar untuk menangkap ikan di laut. Hal tersebut untuk mengantisipasi munculnya fenomena gelombang tinggi di perairan DIY.
"Kami selalu mengingatkan pada nelayan kita, untuk selalu melihat ramalan cuaca dari alat, stasiun meteorologi BMKG sebagai acuan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY R Hery Sulistio Hermawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).
Ia memperkirakan potensi gelombang tinggi akan terjadi selama satu minggu kedepan. Maka dari itu, nelayan yang akan pergi melaut dihimbau untuk menggunakan perlengkapan keselamatan, minimal pelampung.
"Jangan sampai, mereka melaut tanpa itu. Karena itu bisa memitigasi risiko," bebernya.
Untuk mengantispasi terjadinya kecelakaan laut yang bisa membahayakan para nelayan, mereka juga diingatkan untuk segera mengurus asuransi BPJS ketenagakerjaan. Sebab, asuransi tersebut bisa menopang biaya dalam hal kecelekaan kerja.
"Kalau ada apa-apa kan, ya resikonya paling tida bisa diminimalisir," terangnya.
Menurutnya, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga relatif rendah. Perbulannya tidak sampai Rp 20 ribu. Kebanyakan nelayan masih malas untuk mengurus pendaftarannya.
Adanya fenomena tersebut, lanjutnya, bukan berarti ia melarang nelayan untuk melaut. Namun, apabila gelombang laut sangat tinggi, nelayan diminta untuk menunda.
"Ya mereka menunda dulu begitulah, bukan melarang, bukan tidak membolehkan," tandasnya.
Terpisah, Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta Warjono mengatakan adanya gelombang tinggi tersebut dipicu oleh bibit Siklon Tropis 90S dan sirkulasi siklonik di sekitar wilayah Indonesia. Untuk wilayah perariran Selatan Jawa, angin timuran berembus cukup kencang dengan potensi hujan ringan.
"Itu berpotensi meningkatkan tinggi gelombang laut di wilayah perairan selatan Jawa termasuk di wilayah perairan DIY," ujarnya.
Maka dari itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dari yang berlaku mulai 6 hingga 9 Agustus 2025. Potensi tersebut menyebabkan terdapat risiko keselamatan pelayaran untuk perahu nelayan, jika kecepatan angin melebihi 15 knot dan gelombang lebih dari 1,25 meter.
"Kapal tongkang menghadapi risiko serupa apabila angin di atas 16 knot dan gelombang melampaui 1,5 meter, sementara kapal ferry juga menghadapi risiko saat angin lebih dari 21 knot dan gelombang melebihi 2,5 meter," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin