Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Lapangan Minggiran Merupakan Anggota Satpol PP Kota Jogja

Iwan Nurwanto • Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:22 WIB
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).

JOGJA - Fakta baru kasus penembakan penjual layangan berinisial MY,38 di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Jogja pada Selasa (5/7/2028) terungkap.

Pelaku berinisial DAJP,25 diketahui merupakan karyawan Satpol PP Kota Jogja.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, DAJP memang bekerja di instansinya.

Namun merupakan pegawai outsourcing yang bertugas di bidang keamanan.

Sehari-hari diketahui DAJP juga diberi kepercayaan sebagai komandan regu bagi personil Satpol PP yang bertugas di wilayah balai kota.

Octo menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak DAJP.

Sebab hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Yang terpenting bagi kami nanti ada petugas dari perusahaan penyedia jasa pengamanan yang mencukupi tugas yang bersangkutan,” ujar Octo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).

Sebagaimana diketahui, DAJP diamankan aparat kepolisian karena menembak korban berinisial MY,38 di Lapangan Minggiran pada pukul 15.30.

Motifnya , karena anak pelaku dituduh mencuri layangan yang merupakan barang dagangan korban.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto membeberkan, akibat ditembak oleh DAJP korban MY mengalami luka pada bagian lengan, dada, dan kaki.

Adapun senjata yang digunakan berjenis air gun seri Glock 22 Gen 4.

Pelaku diamankan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.00 di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiyaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api.

“Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas Kusnaryanto. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#minggiran #Kota Jogja #layangan #Penjual #Penembakan #lapangan