JOGJA – Revisi peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) terus disiapkan. Meski di saat bersamaan aduan terkait peredaran miras terus diterima Lembaga Ombudsman (LO) DIJ. Bahkan LO DIJ menemukan toko miras yang berkedok mendukung aksi sosial.
Hal itu mengemuka dalam diskusi kasus terakit peredaran miras di DIJ bersama dengan DPRD DIJ, Biro Hukum Setprov DIJ dan Polda DIJ di Kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (5/8). Banyak penjual miras berkamuflase di antaranya dengan mendukung kegiatan sosial.
“Sehingga masyarakat tidak tahu kalau toko tersebut menjual miras,” kata Wakil Ketua Pengawasan Aparatur Pemerintahan Lembaga Ombudsman DIJ Abdullah Abidin ketika dikonfirmasi via telepon Rabu (6/8).
Pria yang akrab disapa Bang Umbu itu menyebut, diskusi tersebut dilakukan untuk merespon 51 aduan yang diterima LO DIJ terkait persebaran miras di DIJ. Sekaligus sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024. Ada dua poin pokok pembahasan.
Yaitu, memperbanyak edukasi untuk menyadarkan masyarakat. Karena di lapangan, selain banyak penjual miras yang mendukung kegiatan sosial juga penjualan yang melanggar peraturan."Banyak toko yang menjual miras dengan kadar tinggi, yang seharusnya itu hanya boleh dijual di hotel berbintang," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait inisiasi peraturan tentang peredaran miras secara online yang dinilai peredarannya masih sulit terdeteksi. "Rekomendasi dari LO DIJ segera dibuat karena peredaran online ini bisa membahayakan anak di bawah umur," ujarnya.
LO DIJ juga mengusulkan agar dibentuk satuan petugas (satgas) atau tim khusus untuk mengawasi peredaran miras di DIJ. Menurut dia, belum ada aturan penjualan miras secara online yang mengatur spesifik hingga pada aspek teknis penegakkan.
Bahkan tak hanya perda, aturan di level nasional pun juga belum ada. Meski dii wilayah DIJ, Ingub Nomor 5 Tahun 2024 juga telah menyinggung terkait peredaran miras secara online. "Tapi ingub itu kan semacam himbauan, harus diteruskan dalam bentuk Perda sehingga betul-betul ada kekuatan hukumnya," terangnya.
Terpisah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) DIJ Gerenda Nurwulan mengatakan, dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian Miras, diktum ke tujuh tertulis pemkab maupun pemkot diminta untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum daerah, terkait dengan pengendalian miras. Termasuk melakukan akselerasi penyusunan produk hukum.
Sebagai tindak lanjut dari Ingub tersebut, pemkab dan pemkot kemudian melakukan perencanaan perubahan atau pembaharuan perda tentang miras dalam penyusunan raperda. "Mereka akan mengajukan pembaharuan perda tentang miras tersebut di 2025 , kecuali Kabupaten Kulonprogo karena baru akan diajukan 2026," ujarnya.
Namun, sampai hari ini, daerah yang sudah mengajukan terkait permohonan pembaharuan perda baru dari Pemkab Bantul. Daerah lain, saat ini dalam proses penyempurnaan raperda. Ia menilai ingub tersebut perlu dikuatkan dengan struktur dan budaya hukum di masing-masing kabupaten dan kota.
Misalnya berkaitan dengan teknis penegakkan dan politik anggaran. "Seluruh pemkab dan pemkot berkomitmen untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 lalu menguatkannya pada pembaharuan Perda di tahun 2025," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bukan Kesadaran, KDM Sebut Kepatuhan Hukum orang Indonesia Dipicu Rasa Takut
Terkait penjualan miras secara online, dia mengakui pengawasan peredaran miras secara online di DIJ belum bisa dilakukan secara optimal. Hal itu karena belum adanya dasar hukum yang spesifik menjelaskan terkait tugas, wewenang, sanksi dan apa yang harus dilakukan dalam konteks penegakkan peredaran miras secara online.
"Sepemahan kami baru ada surat dari Kementerian Perdagangan yang menegaskan pelarangan peredaran miras ilegal secara online," jelasnya.
Menurutnya, dasar hukum terkait pengendalian peredaran miras secara umum telah diatur dalam beberapa aturan. Regulasi yang sudah ada tersebut dinilai telah lengkap dan komperehensif.
Mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Permendag 20 tahun 2014, Perda Provinsi DIJ hingga kabupaten dan kota yang sudah ada.
Namun, untuk aturan peredaran miras secara online belum ada dan memang perlu diperbaharui.
"Khususnya terakit materi yang belum ada seperti peredaran secara online bisa diperkuat di muatan materi raperda di masing-masing kabupaten dan kota," tuturnya.
Dia pun akan menyoroti aturan yang, ”terbelakang” atau tidak update tentang peredaran miras online, hingga saat ini masih dikaji. Hal tersebut untuk mengejar atau menyesuaikan dinamika dan perkembangan teknologi yang ada di masyarakat.
Targetnya, hasil kajian bisa rampung di 2025. "Setelah Rapperda itu masuk semua, kami akan melihat keselarasan materi muatannya secara peraturan perundang-undangan dengan isu yang ada," terangnya.
Hasil alkhir dari proses tersebut, nantinya akan ada pembaharuan pada Perda di masing-masing kabupaten dan kota. Baik dalam bentuk Perda baru ataupun perubahan dalam Perda yang sudah ada."Itu kami belum tahu, tapi yang jelas ada pembaharuan dari perda sebelumnya," tandasnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo