Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Parkir Nuthuk di Jogja, Pelakunya Juru Parkir Liar, Hanya Kena Tipiring dan Dibina, Akankah Terjadi Lagi?

Iwan Nurwanto • Jumat, 25 Juli 2025 | 21:50 WIB
Juru parkir liar menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Senin, (17/7/2023). (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
Juru parkir liar menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Senin, (17/7/2023). (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)

JOGJA - Usai memeriksa tiga juru parkir di Jalan Margo Utomo (Jalan Mangkubumi), Gowongan, Jetis, Kota Jogja pada Kamis (24/7/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja kini menetapkan satu tersangka berinisial JS yang merupakan juru parkir liar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, penindakan terhadap JS itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh pihaknya pada Selasa (22/7/2025) lalu.

Operasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas viralnya kasus parkir nuthuk yang terjadi Jumat (17/7/2025).

Dodi menjelaskan, pelaku JS terbukti melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

Pasal yang dilanggar terkait dengan tidak adanya izin dari pemerintah untuk menjalankan profesi di bidang perparkiran.

Dia pun menegaskan, bahwa JS juga sudah dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Untuk sanksinya diberikan sesuai dengan keputusan hakim.

“Kalau untuk ancaman hukumannya bisa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ujar Dodi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).

Dodi menjelaskan, pelaku JS bukan merupakan jukir yang nuthuk kepada salah satu warga lokal bernama RM Andretta Christialdi.

Dalam artian, bukan merupakan jukir yang menetapkan tarif Rp 15 ribu dan menggunakan karcis yang tidak resmi.

Adapun pelaku parkir nuthuk, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh Polsek Gedongtengen.

Sehingga upaya penindakannya diserahkan kepada petugas kepolisian.

“Untuk yang viral diproses di Polsek Gedongtengen, namun dalam operasi kami justru menemukan jukir tanpa surat tugas,” beber Dodi.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto mengaku, sudah memproses jukir yang membebankan tarif di luar aturan.

Bahkan dari hasil pemeriksaan pihaknya oknum jukir tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Eka menyatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap oknum jukir nuthuk tersebut.

Sementara ketika disinggung kenapa tidak diproses hukum, perwira polisi dengan satu bunga melati itu berdalih tidak ada laporan.

“Tidak ada pelapor, seumpama ada laporan resmi bisa kami kenakan tipiring,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#parkir nuthuk #Kota Jogja #Parkir Nutuk #parkir liar #jukir liar