JOGJA - Perwakilan warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo mendatangi Kantor Pemprov DIY Rabu (23/7). Kedatangannya untuk mempertanyakan uang ganti rugi (UGR) pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang tak kunjung diterima.
Didampingi perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kulon Progo, warga langsung ditemui oleh jajaran Pemprov DIY. Seperti Asisten Sekretariat Provinsi (Asekporv) DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana, Kepala Dinas PUPESDM Anna Rina Herbranti, Kepala Bapperida Ni Made Dwipanti Indrayanti, hingga Kepala Dispertaru Adi Bayu Kristanto. Pertemuan ini pun berjalan hingga satu jam lamanya.
Warga Karangwuni Eko Yulianto menyebut, jumlah warga yang terdampak pembangunan JJLS, lanjutnya, ada sekitar 400 kartu keluarga (KK). Mereka semua belum mendapatkan uang ganti rugi. Informasi yang ia dapat, besaran uang ganti rugi tergantung pada luasan lahan.
"Masalah nominal beda-beda karena luasnya, infonya per meter Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," bebernya usai audiensi.
Namun saat dituntut masalah kompensasi, pemkab dan pemprov belum bisa memberikan jawaban. “Karena harus koordinasi dengan pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Panggil Tiga Jukir Nakal, Dishub Sebut Pelaku Tidak Berizin
Padahal, proyek tersebut kemungkinan akan tetap berlanjut. Bahkan pengerjaannya sudah sampai di daerah Garongan, Panjatan, Kulon Progo. Namun saat ini, proses pembebasan lahan milik warga terdampak pembangunan JJLS telah terhenti. Warga bahkan telah menunggu sekitar enam tahun untuk pencairan uang ganti rugi tersebut. "Alasannya (UGR tak cair, Red) batas izin pelaksanaan pekerjaan (IPL) sudah habis," jelasnya.
Jika tiga bulan ke depan pemerintah tidak memberikan jawaban pasti, masyarakat terdampak sepakat akan menolak tegas kelanjutan pembangunan jalan. “Kalau tidak ada respon kami akan memblokir (proyek JJLS, Red)," tegasnya.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Kulon Progo pada 2024 Mencapai 2,01 Persen. Banyak yang Menganggur, Gen Z Cenderung Pilih-Pilih Pekerjaan
Sementara itu, Asekprov DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menyebut, ganti rugi telah dibayarkan kepada sebagian warga terdampak. Sedangkan untuk pencairan yang belum terlaksana, karena terkendala IPL proyek yang diterbitkan 2019. Sebab IPL hanya memiliki masa berlaku dua tahun.
Dia menduga, saat itu ada permasalahan anggaran dari pemerintah pusat karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. "Kami akan komunikasikan kebijakan lanjutan dari JJLS baik di internal sampai ke pusat," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Aksara Gata Yang Berasal dari Bahasa Sanksekerta, supaya Tak Lupa Tradisi Tulis Lokal
Dia menegaskan, dugaan masyarakat tentang adanya penyelewengan anggaran itu tidak benar. Buktinya, inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan pada OPD yang terlihat dalam proyek. "Bahkan sudah diperiksa oleh inspektorat, pancen raono duite," ucapnya.
Kepala Dinas PUPESDM Anna Rina Herbranti memastikan, status IPL proyek tersebut sudah tidak berlaku sejak 22 Desember 2022. Apabila IPL sudah habis, otomatis tidak bisa dilakukan pembayaran ataupun transaksi lain. "Kami harus koordinasi dengan pusat, karena statusnya merupakan jalan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Utara Jembatan Glagah Kulon Progo Terkuak, Ternyata..
Dia merinci, JJLS Garongan-Congot memiliki panjang 19 kilometer. Lahan yang belum terbebas sekitar 7 kilometer. Rencananya akan dilakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus untuk membahas permasalahan tersebut. "Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ," lontarnya. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita