JOGJA - Jika pelaku pelanggar peraturan daerah (perda) meminta dirahasiakan identitasnya, berbeda dengan Bambang Hudoyo. Warga Kampung Nyutran, Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja ini justru minta diviralkan setelah kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Lantas apa alasannya ?
Wajah Bambang Hudoyo tetap semringah. Meski, baru saja dia mendapatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (23 Juli 2025). Sejumlah petugas Satpol PP Kota Jogja yang menyeretnya ke meja hijau pun tampak menyalami tangannya dengan ramah.
Kasusnya sepele. Hanya tertangkap basah oleh petugas ketika membuang sampah di Jalan Batikan, Kotagede sekitar pukul 22.00 Minggu (20/7). Majelis hakim pun hanya memberikan denda Rp 50 ribu karena terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun bukan itu yang penting. Melainkan bagaimana pengorbanan Bambang yang rela diviralkan. Dia sengaja meminta agar personel satpol PP mendokumentasikan persidangannya dalam bentuk video.
Yang menari lagi, Bambang juga meminta salinan videonya. Dia berencana menayangkan video persidangan itu saat malam tirakatan hari kemerdekaan RI di kampungnya.
Lewat video tersebut, pria 81 tahun itu ingin mengedukasi perihal sanksi membuang sampah sembarangan.
Bambang merupakan pengurus Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) Nyutran. Sehingga, dia merasa punya tanggung jawab besar untuk mewujudkan ketertiban lingkungan. Termasuk mengedukasi masyarakat jika memang melakukan kesalahan.
Sehingga membuat para penggerobak tidak bisa optimal melaksanakan tanggung jawabnya. Sebab, sebelumnya penggrobak rutin menjemput dua kali seminggu. Namun belakangan hanya sepekan sekali.
Ya, Bambang mengklaim sudah menjalankan apa yang menjadi arahan Pemkot. Dia sudah berlangganan penggerobak. Kemudian, sampah yang dibuangnya juga sudah dalam keadaan terpilah meski pembuangannya tidak pada tempatnya.
“Saya sudah berlangganan penggerobak jauh sebelum diwajibkan, namun pada saat ini penjemputannya mulai jarang. Sehingga terpaksa saya buang sendiri,” katanya.