JOGJA - Kasus parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo, Gowongan, Jetis pada Jumat (18/7/2025) menjadi sorotan legislatif. Komisi C DPRD Kota Jogja menilai harus ada peningkatan pengawasan dan keberanian korban untuk melapor.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan masih adanya kasus parkir nuthuk. Pemanggilan tersebut bertujuan agar legislatif menerima penjelasan lengkap. Serta menuntut evaluasi dari pemerintah kota (pemkot).
Seno sapaannya menilai, persoalan parkir nuthuk merupakan permasalahan yang terus berulang di Kota Jogja. Sehingga dia mendesak agar ada upaya pengawasan yang lebih masif dari pemkot.
“Seharusnya kasus parkir yang tidak sesuai aturan ini tidak boleh terjadi di Kota Jogja, karena akan mencoreng kota tujuan pariwisata,” ujar Seno lewat sambutan telepon, Senin (21/7/2025).
Menurut politisi Partai Golkar itu, terus berulangnya kasus parkir nuthuk di Kota Jogja karena dua kemungkinan. Pertama, kurangnya keberanian dari pengguna fasilitas atau korban parkir nuthuk untuk melapor kepada instansi terkait.
Sementara kemungkinan kedua, kata Seno, belum optimalnya pengawasan dari Dishub Kota Jogja terhadap aktivitas parkir. Misalnya, masih kurang dalam melakukan patroli pada kawasan wisata yang rawan parkir nuthuk karena keterbatasan personil.
Seno memandang, perlu ada inovasi kebijakan agar kasus parkir nuthuk tidak terus berulang. Salah satu yang disarankan olehnya, adalah dengan menerapkan karcis parkir berhadiah kepada pengguna fasilitas parkir. Lewat kebijakan itu, menurutnya akan mendorong masyarakat untuk meminta karcis resmi dari petugas.
“Selama ini banyak pengguna parkir tidak pernah menerima tiket tanda parkir, sehingga tarifnya tidak sesuai aturan, kalau ada hadiah kan bisa menjadi daya tarik untuk meminta tiket,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Jogja. Sehingga langkah penyelidikan kasus parkir nuthuk tengah berjalan.
Dodi menyebut, pihaknya juga telah merencanakan upaya penindakan terhadap aktivitas parkir nuthuk di kawasan Malioboro. Termasuk siap menyeret pelakunya ke meja hijau jika memang terbukti melakukan tindakan nuthuk. Lantaran tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 tahun 2019.
“Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana,” ungkap Dodi.
Sebagaimana diketahui, kasus parkir mencuat setelah warga Ndalem Suryowijayan, Mantrijeron bernama RM. Andretta Christialdi mengaku menjadi korban di oleh oknum jukir di Jalan Margo Utomo. Dia mengaku dibebankan tarif Rp. 15 ribu untuk kendaraan roda empat dengan menggunakan karcis tidak resmi.
“Harapan saya sebagai warga Jogja, tarif parkir seperti itu ya ditertibkan,” pesan Andretta. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin