Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beras Oplosan Belum Ditemukan di DIY, Disperindag DIY Lakukan Tindakan Awal Berupa Pengawasan di Lapangan

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 15 Juli 2025 | 20:45 WIB
TERSEDIA: Pedagang beras menunggu calon pembeli di ruko Pasar Beras Kutoarjo.
TERSEDIA: Pedagang beras menunggu calon pembeli di ruko Pasar Beras Kutoarjo.

JOGJA - Beredar kabar beberapa merek beras dalam kemasan diduga isinya dioplos. Di antara merk beras itu, beberapa diduga juga beredar di pasaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinas Perdagangan (Disperindag) DIY telah melakukan tindakan awal untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Pekan lalu kami sudah melakukan pengecekan di pasar terbesar di DIY yakni Pasar Beringharjo, Jogja," ujar Kepala Disperindag DIY Yuna Pancawati saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).

Pengecekan tersebut melibatkan instansi terkait, di antaranya Dinas Pertanian untuk melihat kaitannya dengan mutu beras. Balai Metrologi juga dilibatkan untuk mengecek kaitanya dengan takaran atau timbangan isi beras dalam kemasan.

"Pengawasan kami di pasar pantauan terbesar (Beringharjo) belum ditemukan (beras oplosan)," tuturnya.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, sampel yang diambil menurutnya semua masih sesuai takaran atau dalam batas toleransi. Kemudian terkait mutu beras, disebutkan juga masih sesuai standar.

"Kami juga mengefektifkan tim untuk pengawasan peredaran barang (produk beras)," tandasnya.

Sementara waktu, apabila berdasar pada pengecekan yang telah dilakukan di pasar terbesar tersebut bisa disimpulkan Disperindag DIY belum menemukan kasus beras oplosan di wilayah DIY. Namun pengecekan akan terus dilakukan beberapa hari ke depan, untuk memastikan beras kemasan yang beredar di pasaran berat dan kandungan sesuai standar.

"Tanggal 17 Juli 2025 dilanjutkan sidak di Pasar Prawirotaman dan swalayan sekitar dengan melibatkan tim TPID satgas pangan DIY," ucapnya.

Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 terkait peraturan mutu beras, beras premium berkadar air maksimal 14 persen. Kemudian butir kepala beras minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Kemudian dalam peraturan Badan Pangan Nasional 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras juga mengatur secara demikian. Dasar aturan lain juga termaktub di dalam Peraturan Mentan 31/PERMENTAN/PP. 130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Baca Juga: Keunikan Kucing Busok: Ras Kucing Asli Indonesia yang Langka dan Terancam Punah

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa terdapat 212 merek beras kemasan tidak sesuai standar ketentuan. Di sejumlah wilayah ditemukan beberapa merek dijual dengan haga premium namun isinya tidak sesuai standar mutu beras premium. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pasar beringharjo #yuna pancawati #beras oplosan #beras oplosan yogyakarta #Disperindag DIY