JOGJA - Satpol PP Kota Jogja telah mengantongi beberapa titik wilayah yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut, ada tiga lokasi yang menjadi perhatian ekstra. Yakni, sekitar Stadion Mandala Krida, GOR Amongrogo, dan Jalan Batikan di Kemantren Kotagede.
”Ketiga lokasi itu menjadi target patroli maupun OTT (operasi tangkap tangan),” jelas Octo melalui sambungan telepon, Senin (14/7).
Tiap hari, Octo menegaskan, telah menempatkan sejumlah personel di tiga lokasi itu untuk memantau aktivitas pembuangan sampah liar. Khususnya menjelang sore hingga malam hari. Hanya, hingga sekarang lembaga penegak perda itu belum sekalipun sukses melakukan OTT.
Octo berdalih para pembuang sampah kerap kucing-kucingan dengan petugas. Mereka sepertinya sudah mencurigai gerak-gerik petugas. Meski, beberapa tugas menggunakan pakaian biasa.
”Ketika mereka mengetahui ada petugas, langsung melarikan diri,” ucapnya.
Terlepas dari itu, kata Octo, Satpol PP hingga bulan Juli telah menangkap 11 pelaku pembuangan sampah liar. Salah satunya SP. Mahasiswa asal Bengkulu ini tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Jalan Bausasran, Danurejan 14 Juni lalu. Belasan pelaku itu terjaring OTT di luar tiga lokasi yang menjadi perhatian Satpol PP.
”Hari Rabu (16/7) akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja,” ujarnya.
Terkait langkah antisipasi, kata Octo, Satpol PP telah bekerja sama dengan kemantren, kelurahan, hingga kader PKK. Para pemangku wilayah itu diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada mahasiswa dan perantau di daerahnya masing-masing. Sebab, pelaku sampah sembarangan akan dijerat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya berupa denda Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan penjara.
”Dalam antisipasi pembuangan sampah liar kami libatkan masyarakat,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat menegaskan, pembuang sampah sembarangan yang tertangkap wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa jika mangkir.
Dayat, sapaan akrab Ahmad Hidayata, menceritakan, Satpol PP pernah menjemput paksa SPR. Sebab, warga Kemantren Danurejan itu mangkir dari persidangan.
”Tindakan jemput paksa kami lakukan sebagai upaya memberi keadilan bagi pelanggar lain yang bersedia hadir di persidangan,” tegasnya. (inu/zam)