JOGJA - Penjualan seragam dari sekolah kepada siswa menjadi salah satu potensi pungutan liar (pungli) yang rawan terjadi setiap tahun ajaran baru. Sejumlah pihak pun mendorong agar ada antisipasi terhadap modus tersebut. Salah satunya Jogja Corruption Watch (JCW).
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba mengatakan, penjualan seragam lewat sekolah biasanya dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk mencari untung. Yakni lewat sistem bagi hasil dengan penjual baju atau penyedia seragam sekolah.
Menurut Kamba, modus tersebut biasanya banyak dijumpai. Namun hanya sedikit orang tua yang berani melapor atau protes dengan alasan tidak mau repot. Padahal hal tersebut jelas melanggar undang-undang, terkhusus bagi sekolah negeri.
Oleh karena itu, dia mendorong agar ada pengawasan dari pemerintah maupun kepala daerah terhadap salah satu modus pungli tersebut. Serta juga dilakukan pemberian sanksi tegas bagi sekolah jika ada yang terbukti melanggar.
“Jangan hanya mengikuti acara seremonial penerimaan murid baru saja, tetapi pengawasan terhadap jual beli seragam juga perlu dilakukan,” ujar Kamba dalam pesan singkatnya, Senin (14/7/2025).
Dia pun mengingatkan tentang penggunaan seragam identitas bagi siswa. Dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seragam, seragam identitas sekolah hanya dibolehkan satu dan wajib berupa batik.
Kamba berharap, satuan pendidikan tidak membebani siswa dengan mewajibkan penggunaan seragam lebih dari satu jenis. Pun kebijakan tersebut juga tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Baik bagi siswa maupun sekolah.
“Jika lebih dari satu, maka sudah jelas melanggar aturan,” sebut Kamba.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori menyampaikan, aktivitas penjualan seragam di satuan pendidikan sudah dilarang lewat Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010. Sehingga sekolah, baik yang mengatasnamakan koperasi, karyawan, guru, maupun komite tidak diperkenankan untuk memperjual belikan seragam.
Menurut Budi, dalam hal pengadaan seragam bagi siswa sudah diserahkan kebijakannya kepada orang tua atau wali murid. Artinya, dinas meminta agar pembelian seragam dilakukan di luar sekolah.
Dia pun menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan edaran kepada sekolah agar tidak melakukan penjualan seragam kepada siswa. Termasuk menyiapkan sanksi berupa teguran kepada satuan pendidikan jika terbukti menjual seragam kepada siswa.
“Kami setiap tahun rutin mengingatkan ke sekolah. Karena aturannya memang seperti itu (tidak boleh menjual seragam),” jelas Budi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin