JOGJA - Satu warga yang tinggal di Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja masih menolak untuk angkat kaki dan menerima kompensasi yang diberikan oleh PT. KAI. Alasannya, warga tersebut masih menunggu bukti resmi kepemilikan atas hak tanah dan bangunan.
Sebagaimana diketahui rencana eksekusi tersebut sudah tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor : KA.203/VII/1/DO.6-2025 tertanggal 2 Juli 2025. Dalam surat itu PT. KAI akan melakukan eksekusi rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110 RT. 02/RW.01, Bausasran pada Kamis (3/7/2025) pukul 08.00.
Pantauan Radar Jogja dari pagi hingga siang masih cukup sepi. Hanya ada perwakilan dari lembaga hukum dan pendamping warga di dalam bangunan rumah. Sementara untuk aktivitas petugas PT. KAI tidak nampak.
Pendamping warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memilih bertahan. Sebab menurutnya, PT. KAI belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait dengan upaya eksekusi maupun penghitungan kompensasi kepada warga.
Raka menyebut, jika memang PT. KAI bisa memiliki bukti yang kuat maka pihaknya akan terbuka dalam dialog dengan salah satu perusahaan negara yang berkutat di bidang transportasi tersebut. Namun jika sebaliknya, maka dia memastikan warga enggan untuk angkat kaki dari bangunan rumah.
“Kami sampai saat ini belum ditunjukkan dasar hukum dan administrasi, serta regulasi terkait nominal kompensasi,” ujar Raka saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Perwakilan Warga Tegal Lempuyangan Antonius Fokki Ardiyanto membeberkan, warga yang tinggal pada rumah di Jalan Hayam Wuruk Nomor.110, Bausasran masih memiliki bukti kuat atas hak tanah dan bangunan. Yakni berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga secara fisik rumah dan bangunan masih dikuasai oleh warga.
Fokki menegaskan, jika PT. KAI memang ingin melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang sampai saat ini ditempati warga maka harus menunjukkan dasar hukum yang jelas. Berupa bukti kepemilikan.
“PT. KAI harus menunjukkan bukti kepemilikan, jika memang ada maka silahkan KAI gugat maka kami,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait dengan upaya eksekusi rumah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 110. Kendati begitu, dia belum membeberkan secara rinci terkait dengan waktu eksekusi rumah tersebut.
Menurut Feni, pihaknya sudah memiliki dasar hukum yang kuat terkait dengan upaya eksekusi rumah salah satu warga itu. Bahkan PT. KAI sejatinya sudah sering menyampaikan kepada warga sebelum melakukan eksekusi.
“Semua dasar hukum termasuk dokumennya sudah disampaikan dalam sosialisasi dan audiensi sebelumnya,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin