Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Pantai Sanglen Tolak Penataan dari Keraton Jogja, Penertiban Tetap Dilakukan, Investor Sudah Kantongi Palilah sejak 2022

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 1 Juli 2025 | 14:00 WIB
TAK MULUS: Kawasan Pantai Sanglen di Kemadang, Gunungkidul yang digadang-gadang akan dijadikan hotel dan restoran Taman Obelix oleh PT Biru Bianti.
TAK MULUS: Kawasan Pantai Sanglen di Kemadang, Gunungkidul yang digadang-gadang akan dijadikan hotel dan restoran Taman Obelix oleh PT Biru Bianti.

JOGJA - Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat segera melakukan penertiban di kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Namun, rencana ini masih ditolak oleh masyarakat sekitar yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat. Mereka dengan tegas menolak mediasi terkait permasalahan pemanfaatan kawasan Pantai Sanglen dari Keraton Jogja.


"Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo itu menandakan tidak adanya itikad baik dari Keraton Jogja," ujar perwakilan Sanglen Berdaulat Rahmat dalam keterangan tertulisnya kemarin (30/6).


Pada 24 Juni 2025, Paguyuban Sanglen Berdaulat mendapatkan surat bernomor 035/KWPK/VI/2025 dari Kawedanan Panitikismo, Keraton Jogja. Surat itu perihal undangan untuk mediasi terkait permasalahan pemanfaatan kawasan Pantai Sanglen. "Surat ditujukan kepada paguyuban untuk menghadiri agenda pada keesokan harinya, yaitu pada Rabu, 25 Juni 2025," tuturnya.


Mereka menilai penyampaian surat undangan itu bersifat dadakan. Padahal di dalam surat tertulis pembuatan dilakukan 19 Juni 2025. Beberapa pihak yang diberi surat itu, di antaranya, kepolisian, Satpol PP, pemerintah desa setempat, pejabat kepolisian, perangkat Panitikismo, Tim Hukum Kasultanan, dan perusahaan PT Biru Bianti yang informasinya hendak membangun Obelix di Pantai Sanglen.


"Untuk paguyuban hanya dibatasi sejumlah lima orang," terangnya. Atas dasar itu, mereka menganggap partisipasi warga yang tergabung dalam paguyuban dihilangkan. Selain itu, paguyuban juga dinilai kehilangan hak untuk mendapat pendampingan.


"Mediasi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga dan mencari jalan bersama, justru digunakan sebagai alat legitimasi untuk memberikan karpet merah pada PT Biru Bianti Indonesia," tandasnya.


Paguyuban merasa semakin tidak wajar karena tidak adanya organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum yang diperbolehkan melakukan pendampingan. Padaha, seharusnya dilibatkan dalam proses mediasi. Atas beberapa pertimbangan, maka pihak paguyuban memutuskan untuk tidak hadir dalam agenda mediasi.


"Berdasakan komposisi undangan, terdapat banyak instansi yang tidak mempunyai keterkaitan dengan permasalahan," jelasnya.


"Mediasi (terakhir) tidak dapat terlaksana karena pihak paguyuban tidak hadir. Forum kemudian diubah menjadi rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penertiban," bebernya.


Ia menjelaskan, status tanah di kawasan Pantai Sanglen itu terdapat dua jenis lahan yakni Tanah Kasultanan (SG) dan Tanah Kalurahan. Surat palilah di lahan dengan status SG telah diteritkan sejak 2022 kepada PT Biru Bianti Indonesia, kemudian diperpanjang pada 2024.


Kemudian lahan dengan status Tanah Kalurahan telah diterbitkan SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang memberikan izin Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.


Menurutnya, Pemkal Kemadang telah memastikan Tanah Kalurahan tidak dalam sengketa dan tidak dikuasai pihak lain. Namun sengketa terjadi malah di atas Tanah Kasultanan. "Lahan Kasultanan yang saat ini diduduki pihak paguyuban tanpa dasar hukum," tuturnya.


Terkait tahapan penertiban, Keraton akan mengirimkan surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran. Apabila teguran tidak dipatuhi, akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum.


"Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," jelas Suryo. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat #pantai sanglen #Keraton #Yogyakarta #Obelix #Hamengku Buwono X #Kemadang #Sultan Grond #Gunungkidul #Tanjungsari #keraton jogja #penertiban #gubernur diy #sultanaat grond #PT Biru Bianti Indonesia #izin #mediasi #Paguyuban Sanglen Berdaulat