JOGJA - Tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar mulai diterapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Bahkan petugas pun tidak segan-segan untuk melakukan penjemputan paksa.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, adapun pelaku yang dijemput paksa berinisial SPR yang berdomisili di Kemantren Danurejan. Pelanggar itu diketahui telah melakukan pembuangan sampah liar di wilayah Bausasran. Penjemputan paksa dilakukan Selasa (24/6).
Dayat menyatakan, tindakan jemput paksa pelanggar sampah liar itu dilakukan sebagai upaya untuk memberi keadilan bagi pelanggar lain yang bersedia hadir di persidangan. Sekaligus diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pembuangan sampah liar.
Namun meski sudah dilakukan jemput paksa, kata Dayat, SPR diketahui sedang tidak berada di kediamannya. Sehingga surat pemanggilan terhadap pelaku tersebut dititipkan kepada anggota keluarganya. Serta diwajibkan untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Jogja Rabu (25/6).
“Kami belum bertemu dengan tersangka karena yang menerima surat adik iparnya. Pelanggar pergi ke Klaten, Jawa Tengah,” ujar Dayat saat dikonfirmasi Selasa (24/6).
Menurut dia, SPR seharusnya wajib menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja pada 18 Juni lalu. Namun karena pelanggar tersebut mangkir, petugas pun melakukan penjemputan paksa agar bisa disidangkan pada hari Senin (30/6) mendatang.
Dayat membeberkan, sampai saat ini sudah ada lima pelanggar yang diseret ke meja hijau. Dia pun menegaskan, pemberian sanksi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar akan terus diterapkan seiring sudah berlakunya sistem pengelolaan sampah menggunakan penggerobak.
Terkait dengan dasar hukum penindakan tersebut, Satpol PP Kota Jogja sudah memiliki kekuatan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelakunya dapat diancam sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.
“Untuk pemberian sanksinya diputuskan melalui persidangan,” kata Dayat.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyatakan, pemerintah memang berlaku tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah liar. Sebab saat ini, Pemkot Jogja sudah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan jasa penggerobak untuk pengambilan sampah. “Kalau ada kesulitan tolong sampaikan kepada saya, itu nanti kami carikan solusinya daripada dibuang sembarangan,” katanya. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita