JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja sampai saat ini masih menaruh atensi terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab, penjualan barang yang berpotensi merugikan pendapatan negara itu kemungkinan masih marak di wilayah perbatasan dan warung kelontong.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, selama satu tahun terakhir pihaknya memang cukup gencar dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga upaya penindakan dan sosialisasi pun terus dilakukan.
Meskipun begitu, dia tidak menampik potensi peredaran rokok ilegal masih cukup marak di wilayah perbatasan kota dan toko-toko kecil. Sehingga upaya pengawasan pun masih dilakukan oleh petugas intelijen. Serta diperketat pada titik-titik rawan tersebut.
Berdasarkan pengalaman di tahun lalu, Dayat sapaannya mengungkap, modus peredaran rokok ilegal cukup beragam. Misalnya di kemantren Mergangsan ada konter HP yang menjual ribuan batang rokok tanpa cukai.
Serta ada warung kelontong di kemantren Kotagede yang masih menjual rokok ilegal meski sudah pernah dilakukan penindakan. Sehingga oleh petugas pun dibebankan benda yang lebih berat.
“Sekarang yang bermain biasanya di wilayah perbatasan kabupaten. Sehingga kami tetap siagakan tim intel untuk mengawasi potensi peredaran,” ujar Dayat saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Jogja diketahui juga mulai menggencarkan sosialisasi terkait dengan bahaya rokok ilegal agar penjualannya dapat diminimalisasi. Pada tahun ini, kegiatan tersebut menyasar pemilik-pemilik warung.
Baca Juga: Muncul Bibit Siklon 97S, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Bakal Bayangi Yogyakarta
Dayat menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat dan pedagang paham tentang dampak yang dihasilkan dari peredaran rokok ilegal. Misalnya dari segi kerugian pendapatan negara karena produsen rokok ilegal tidak membayar pajak kepada negara.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan tentang sanksi bagi pengedar rokok Ilegal. Yakni dapat dibebankan denda minimal dua kali lipat hingga maksimal lima kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan produsen rokok ilegal.
“Dendanya langsung dipungut oleh pihak bea cukai tanpa proses pengadilan, untuk barang bukti juga langsung dimusnahkan,” terang Dayat.
Salah satu pemilik warung kelontong Madura, Murni Jelani menyampaikan, bahwa dirinya pernah menjual sekali rokok ilegal. Namun hal itu dia dilakukan pada saat awal dia membuka usahanya di tahun 2015 lalu.
Diakui Murni, ada perasaan tidak nyaman dan khawatir ketika menjual rokok ilegal. Karena adanya ancaman sanksi bagi penjual yang nekat memasarkan barang tersebut. Oleh karena itu aktivitas penjualan rokok ilegal di warungnya pun kini berhenti total.
“Untuk saat ini saya dan suami sepakat tidak menjual lagi,” terangnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin