Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Lempuyangan Berharap Tempati  hingga Agustus agar Bisa Terakhir Merayakan HUT RI, PT KAI Daop 6 Jogja Buka Opsi Penertiban Paksa

Adib Lazwar Irkhami • Rabu, 18 Juni 2025 | 04:37 WIB

 

Sejumlah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan berada di depan Kantor Daop 6 Yogyakarta usai audiensi tertutup, Selasa (17/6/2025).
Sejumlah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan berada di depan Kantor Daop 6 Yogyakarta usai audiensi tertutup, Selasa (17/6/2025).

JOGJA - Proses penataan Stasiun Lempuyangan masih alot. Sebagian warga Tegal Lempuyangan, Bausasran Danurejan, Kota Jogja, berharap masih bisa menempati bangunan milik PT KAI itu hingga Agustus mendatang. PT KAI Daop 6 Jogja pun membuka opsi penertiban paksa.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Daop 6 Jogja telah mengeluarkan surat peringatan agar warga yang masih menempati bangunan rumah dinas PT KAI segera melakukan pengosongan.

Adapun batas waktu pengosongan maksimal hari Kamis (19/6) mendatang, usai PT KAI mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) tertanggal 12 Juni 2025.

Juru bicara warga terdampak Stasiun Lempuyangan Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, sebagai bentuk respons keluarnya SP3 itu beberapa warga terdampak kemudian mendatangi kantor PT KAI Daop 6 Jogja, Selasa (17/6/2025).

Dalam pertemuan tertutup itu, warga masih berharap bisa menempati bangunan rumah dinas PT KAI itu hingga Agustus mendatang.

Fokki menyebut, keinginan warga untuk tetap bisa menempati bangunan hingga Agustus itu karena warga ingin merayakan Hari Kemerdekaan RI untuk kali terakhir. Mereka telah tinggal di lokasi itu selama puluhan tahun.

"Sebenarnya permintaan warga tidak muluk-muluk, hanya minta mundur satu bulan saja. Toh palilah habisnya masih Oktober,” ujar Fokki saat ditemui seusai audiensi kemarin.

Selain itu, kata dia, warga juga berharap kompensasi yang diberikan PT KAI dan uang bebungah yang diberikan Keraton Jogja bisa memenuhi kebutuhan warga untuk mendapatkan tempat tinggal baru.

Sebab, nilai kompensasi yang totalnya mencapai Rp 50 juta dirasa belum cukup.

Fokki menyatakan, nilai ideal bagi warga seharusnya bisa mencapai Rp 250 juta. Nilai itu setara dengan biaya kredit perumahan rakyat (KPR).

Sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab yang setara dari PT KAI dan Keraton Jogja untuk menyediakan tempat tinggal bagi warga.

"Mengingat itu (memiliki tempat tinggal) adalah hak warga negara," katanya.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih menyampaikan, terkait keinginan warga terdampak untuk menempati bangunan rumah dinas hingga Agustus akan didiskusikan dengan pimpinan di PT KAI pusat.

Pun selama ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi warga terkait upaya penertiban.

Disinggung kemungkinan ada penertiban paksa, Feni menyebut kebijakan tersebut bisa saja diambil.

Terlebih jika masih ada warga yang masih menempati rumah dinas hingga melewati batas waktu sesuai yang diatur dalam SP3.

Dia mengklaim, dalam dalam upaya penertiban itu PT KAI Daop 6 Jogja juga telah melakukan sesuai prosedur.

Termasuk menentukan kompensasi dan ongkos bongkar kepada warga terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.

Feni membeberkan, beautifikasi Stasiun Lempuyangan dilakukan karena PT KAI Daop 6 Jogja membutuhkan ruang yang lebih luas.

Itu seiring semakin banyaknya penumpang kereta yang menggunakan Stasiun Lempuyangan sebagai tempat berangkat maupun pulang untuk perjalanan dengan kereta api.

"Setelah SP3 habis tenggat waktunya, kami akan melakukan penertiban sesuai prosedur," terang Feni. (inu/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Penertiban Paksa #Daop 6 Jogja #Penataan Stasiun Lempuyangan #hut ri #warga lempuyangan #PT KAI