JOGJA - Pemprov DIY membuka peluang bagi pegawai negeri sipil (PNS) luar daerah untuk pindah antarinstansi ke Jogja. Hal ini untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan PNS di lingkungan Pemprov DIY.
"Seleksi mutasi PNS Pemprov DIY dan akuisisi talenta eksternal ini berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setyawan saat dikonfirmasi Jumat (13/6).
Menurutnya, kebutuahn pegawai di lingkungan Pemprov DIY sekitar 16 ribu. Saat ini PNS di DIY baru 7.721 ditambah PPPK 4.012 orang. Oleh karena itu, seleksi mutasi PNS luar ke DIY dan akuisisi talenta eksternal ini sebagai salah satu cara untuk mengisi kekosongan itu. "Tapi (rekrutmen) tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Selain itu, Hary menilai posisi PNS di DIY relatif diminati oleh PNS yang bekerja di instansi luar daerah. Bahkan setiap tahun ada PNS dari luar yang masuk ke DIY. Data terakhir, tahun ini ada 24 orang yang ikut mendaftar.
"Pada dasarnya mutasi luar daerah dan akuisisi talenta bertujuan mengisi formasi lowong dan upaya penyediaan talenta secara berkesinambungan di Pemprov DIY," jelasnya.
Disinggung perihal gaji, Hary menjelaskan penggajian disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Namun untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) disesuaikan kemampuan pemerintah daerah.
Beberapa tahapan harus dilalui para PNS yang ikut seleksi agar bisa masuk lingkungan Pemprov DIY. Mulai tes substansi yang dibagi menjadi dua, yakni pembuatan video profil dan tulisan esai.
Kemudian tes psikologi, tes wawancara dan terakhir tes kesehatan. "Tes psikologi 17 Juni lalu, hari berikutnya tes wawancara," terangnya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita