JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon. Sudah lebih dari satu bulan sejak kasus naik ke penyidikan, namun tersangka tak kunjung ditetapkan.
"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka segera saja diumumkan tersangkanya dalam kasus ini," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) JPW Baharuddin Kamba saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Diketahui Polda DIY telah menaikkan status kasus dugaan mafia tanah warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul tersebut ke tahap penyidikan bulan lalu, tepatnya Jumat (9/5/2025). Tanah seluas 1.655 meter persegi milik mbah Tupon terancam raib karena diduga ulah nakal mafia tanah.
"Tanah tersebut kan tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank," tuturnya.
Menurutnya, jajaran Polda DIY harusnya tidak boleh lamban dalam pengungkapan kasus tersebut. Mengingat skala kasus ini sudah nasional dan disoroti oleh banyak mata baik masyarakat maupun pejabat pusat.
"Agar ada kepastian hukum. Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka," bebernya.
Ia berharap agar jajaran Polda DIY tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah tersebut. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana itu harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," jelasnya.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah. Selain penegakkan hukum, hal tersebut merupakan upaya untuk menngembalikan hak tanah masyarakat.
"Kami minta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY," tandasnya.
Radar Jogja telah menghubungi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan untuk mengonfirmasi penetapan tersangka kasus tersebut. Namun sampai tulisan selesai dibuat belum ada tanggapan. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin