JOGJA - Pasca bedhol deso dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), belum ada aktivitas perdagangan maupun parkir di lahan baru bekas Menara Kopi, Kotabaru.
Pengelola, juru parkir (jukir) dan pedagang masih disibukkan dengan penataan lahan yang akan dihuni itu.
Kendala pun mulai dirasakan, salah satunya izin renovasi beberapa unit bangunan yang tak kunjung disetujui.
"Kami sudah mengajukan izin resmi ke Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk mencopot (sekat bekas bangunan lama) itu namun belum ada jawaban, kalau itu tidak boleh dicopot ya sempit penataannya," ujar Pengelola Lokasi Parkir Malioboro di Kotabaru, Doni Rulianto saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Dari pantauan Radar Jogja, Senin (9/6/2025) pagi, belum ada aktivitas terkait parkir dan perdagangan di lokasi baru.
Beberapa orang terlihat sibuk menata besi-besi lapak dan melakukan pembersihan di bangunan utama.
Satu alat berat jenis begho dikerahkan. Mesin itu meratakan tanah di sebelah timur.
"Untuk perbaikan lahan bagian belakang yang rencananya akan diratakan, diberi batu atau koral agar lebih kokoh untuk parkir," katanya menjelaskan tujuan penggarapan alat berat itu.
Di lahan bekas Menara Kopi, Kotabaru tersebut terdapat dua bangunan yang rencananya akan digunakan untuk mendirikan lapak para pedagang.
Satu merupakan bangunan utama permanen yang paling luas dan satu bangunan tambahan non permanen.
Bangunan utama nantinya akan ditempati oleh pedagang limbah kering.
Sedangkan pada bangunan tambahan, terdapat beberapa gerobak penjual makanan atau kuliner yang masih tertumpuk di sudut bangunan.
"Itu memang rencananya untuk pedagang limbah basah (kuliner)," terangnya.
Selanjutnya di bagian bangunan utama sisi utara, sudah dilakukan pemetaan luasan lapak lengkap dengan nomornya.
Luasan lapak setiap pedagang 1,5 meter persegi.
Namun pada bagian selatan, masih terdapat sekat-sekat ruangan bekas bangunan sebelumnya yang cukup memakan tempat.
Ruangan itu menjadi salah satu kendala yang dirasakan pengelola dalam penataan lapak pedagang.
"Sekat itu memakan tempat 25 persen dari keseluruhan lahan," jelasnya.
Pihak pengelola telah mengajukan permohonan izin yang ditujukan ke pihak Dishub DIY untuk melakukan pembongkaran ruangan tersebut.
Namun hingga saat ini, izin tak kunjung ada tanggapan.
Selain sekat, pihak pengelola juga meminta izin untuk meninggikan bangunan gerbang masuk. Hal itu agar akses mobilitas kendaraan lebih mudah dan lancar.
"Kami sudah ajukan izin minggu lalu tapi belum ada jawaban. Kami juga siap mengembalikan ke bentuk semula apabila besok kami pindah lagi ke lokasi permanen," tegasnya.
Agenda pengerjaan terdekat yakni merenovasi saluran air pada jalan masuk.
Hal itu karena banyaknya lubang yang dinilai membahayakan apabila dilintasi kendaraan.
Seluruh pengerjaan dan renovasi dilakukan dengan biaya mandiri para pedagang dan jukir.
"Makanya kami cor (jalan masuk), semua biaya mandiri itu," terangnya.
Ia berharap setelah penghuni eks TKP ABA menepati lokasi baru, ekosistem perekonomiannya bisa jalan.
Salah satu upayanya adalah meminta kelonggaran kepada pemerintah agar beberapa bangunan yang dirasa perlu untuk diubah dapat diberi izin.
"Bismillah minggu depan bisa segera aktivitas parkir dan pedagang, bersih-bersih dan sebagainya kami usahakan minggu ini selesai," harapnya.
Ia juga masih mengupayakan agar armada bus bisa masuk, walaupun hanya bus mini maupun mobil dengan ukuran sedang.
Karena ia yakin perekonomian pedagang dan jukir bisa jalan apabila pangsa pasar wisatawan yang diangkut bus pariwisata itu dapat masuk di lokasi tersebut.
"Setidaknya konsep hampir sama seperti saat di TKP ABA," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti mengatakan sesuai dengan kontrak sewa antara Pemprov DIY dengan Keraton Jogja, bangunan utama di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan perubahan.
Namun, jukir dan pedagang masih diperbolehkan untuk menambah bangunan non permanen.
"Penambahan bangunan non permanen yang tidak menempel di bangunan induk itu diperkenankan," ujarnya.
Ernie, sapaan akrabnya, juga telah mengonfirmasi bahwa surat izin permohonan renovasi beberapa bangunan dari pihak pengelola sudah diterima.
Surat tersebut juga telah diteruskan kepada pihak Keraton Jogja sebagai pemilik lahan.
"Kami juga sudah bersurat, jadi berantai dan tinggal menunggu balasan. Tapi jawabannya kan juga tidak bisa secepat kilat," tuturnya.
Menurutnya surat tersebut kemungkinan akan ada jawaban dari pihak Keraton Jogja pada pekan ini, mengingat sebelumnya juga ada libur panjang.
Prinsipnya, mengubah bangunan induk tidak dizinkan, namun kalau non permanen diperbolehkan.
"Tapi nanti saat berakhirnya masa sewa tidak boleh menuntut ganti rugi ketika bangunan tambahan (non permanen) itu dibongkar," terangnya. (oso)
Editor : Meitika Candra Lantiva