JOGJA - Sebagai bentuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berkolaborasi dengan pelaku usaha untuk menambah Tempat Khusus Merokok (TKM). Meskipun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar memenuhi standar kesehatan.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Jogja Arumi Wulansari mengatakan, ada empat kriteria khusus yang harus dipenuhi jika pelaku usaha menyediakan TKM. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR.
Adapun pertama, kata Arumi, TKM harus berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengang udara luar atau memiliki sirkulasi udara. Kemudian terpisah dari gedung utama sebuah bangunan atau ruangan lain dalam persil yang sama.
Lalu TKM yang disediakan oleh pelaku usaha di kawasan Malioboro juga wajib jauh dari pintu masuk maupun keluar bangunan. Serta merupakan tempat yang jauh dari tempat orang berlalu lalang orang non perokok.
“Jadi tidak ada keharusan bentuk tempat khusus merokok seperti gardu,” ujar Arumi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (4/6/2025).
Arumi melanjutkan, pihaknya juga memberi catatan khusus bagi TKM yang berada di tempat usaha seperti cafe atau restoran. Terlebih jika TKM ditempatkan bersebelahan dengan kawasan dilarang merokok.
Kriteria khusus itu meliputi TKM wajib diberikan sekat/partisi agar asap dan residu rokok tidak sampai di area dilarang merokok. Kemudian tempat dilarang merokok juga diberikan kipas atau blower dengan arah angin ke area TKM.
Selain itu, pemilik usaha juga wajib memberi tanda TKM dan tempat dilarang merokok dengan jelas agar diketahui pengunjung. Tidak kalau penting, pemilik usaha juga wajib menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok di TKM.
Saat ini, Dinkes Kota Jogja diketahui juga tengah melakukan verifikasi TKM terhadap 20 lokasi pelaku usaha di kawasan Malioboro. Apabila dalam proses verifikasi tersebut ditemukan TKM yang tidak memenuhi syarat. Maka akan dilakukan evaluasi.
“Selama ini kawasan Malioboro hanya tersedia tiga TKM yang letaknya cukup berjauhan. Sehingga kami berkolaborasi dengan pelaku usaha yang bersedia menyediakan TKM,” terang Arumi.
Plaza Malioboro diketahui merupakan salah satu pelaku usaha yang akan menyediakan TKM di Malioboro. General Manager Plaza Malioboro Indra Gunawan Wicaksono menyatakan, pihaknya sudah menyediakan fasilitas TKM di area balkon. Menurutnya, titik tersebut merupakan kawasan yang tidak memiliki akses langsung keluar masuk pengunjung.
“Kami mendukung penuh kawasan tanpa rokok di Malioboro,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin