JOGJA - Infrastruktur Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) mulai dibongkar Senin (2/6). Diawali dengan pembongkaran atap.
Pantauan Radar Jogja, aktivitas di TKP ABA tidak hanya disibukkan oleh buruh bangunan yang mencopot atap lantai tiga. Namun juga oleh para pedagang dan juru parkir (jukir) yang mulai mengemasi barang. Hingga sore, sudah tidak ada aktivitas parkir mapun perdagangan di area tersebut. “Roda dua hingga bus tidak diperbolehkan untuk masuk di kawasan TKP ABA,” beber jukir TKP ABA Tri Suwito Senin (2/6).
Meskipun para pedagang sudah mulai berpindah, lanjutnya, mereka tidak akan langsung berjualan. “Hingga lokasi baru sudah betul siap," ujarnya.
Dia menilai, lokasi baru yang berada di Kotabaru memiliki akses yang lebih jauh ke Malipboro. "Kasihan pedagang juga kalau untuk awal-awal ini," kata jukir yang sudah 10 tahun di TKP ABA itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Christina Erni Widyastuti menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan. Selain itu, infrastruktur yang dibongkar akan dialihkan ke fasilitas parkir Ketandan. "Rencananya mulai beroperasi Januari 2026, dengan kapasitas sekitar 535 kendaraan roda dua dan 87 roda empat," ujarnya.
Selanjutnya kawasan bekas TKP ABA akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). RTH dirancang mencakup tiga zona utama yaitu publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55 persen dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang. "Lahan seluas 7.000 meter persegi ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh dinas pertanahan dan tata ruang (DPTR) dan pihak Keraton Jogja," tuturnya.
Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, pada 2024 total persentase RTH mencapai sekitar 23,351 persen. Angka tersebut terdiri atas 8,063 persen RTH publik, dan 15,288 persen RTH privat. Persentase ini masih lebih kecil dibandingkan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen RTH, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat," jelasnya. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita