JOGJA - Meski melewati dua tahun pasca pandemi Covid-19 berakhir, dampak dari permasalahan tersebut masih dirasakan pelaku UMKM di DIY. Ratusan pelaku usaha diketahui mengalami kredit macet lantaran hilangnya pemasukan selama masa pandemi.
Para pelaku usaha pun mendesak kepada pemerintah agar membantu permasalahan tersebut. Upaya penyampaian pendapat juga dilakukan oleh para pelaku UMKM di DIY korban Covid-19 dengan menggelar aksi demonstrasi di Tugu Jogja pada Selasa (27/5/2025).
Koordinator Aksi UMKM DIY Waljito mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan masa yang paling berat bagi pelaku UMKM. Sebab mereka tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada perbankan.
Kondisi tersebut menjadi permasalahan baru bagi pelaku UMKM. Lantaran ancaman sita dan lelang aset dari perbankan menghantui para pelaku usaha yang belum sepenuhnya bangkit dari pandemi Covid-19.
Menurut Waljito, kondisi di DIY ada sekitar 518 pelaku UMKM yang terdata mengalami permasalahan kredit macet. Jumlah itu berpotensi lebih besar karena mungkin banyak yang belum melaporkan.
“Sehingga kami berharap pemerintah untuk bisa memberikan kebijakan, misalnya melakukan hapus tagih bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ujar Waljito di sela aksi.
Namun jika kebijakan hapus tagih tidak bisa diwujudkan, dia berharap agar pemerintah bisa memberi himbauan kepada perbankan untuk melakukan tindakan represif. Misalnya dengan melelang aset dengan harga dibawah standar, serta memasang plang penyitaan usaha maupun usaha bangkrut.
Pun kata Waljito, pemerintah sejatinya sudah memiliki dasar hukum untuk melindungi UMKM yang terdampak Covid-19. Misalnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet.
“Namun kebijakan itu belum bisa menyentuh seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM korban Covid-19,” terang Waljito.
Sementara itu, Ketua Komunitas UMKM DIY Prasetyo membeberkan, dampak sita atau lelang aset memang cukup meresahkan pelaku usaha yang terjebak kredit macet. Sebab banyak pelaku UMKM tertekan dan berujung stres karena dibayangi debt collector.
Kemudian, adanya pemasangan plakat yang berkonotasi negatif dari pihak perbankan juga dirasa sebagai bentuk pembunuhan karakter. Sekaligus mengancam eksistensi UMKM yang tengah berjuang untuk bangkit dari keterpurukan.
“Sehingga kami meminta agar perlakukan UMKM korban pandemi Covid 19 jangan seperti kondisi normal, karena perlu perlakuan/perlindungan khusus,” tegas Prasetyo.
Radar Jogja telah menghubungi Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi terkait dengan kebijakan pemerintah dalam membantu pelaku UMKM korban Covid-19. Namun yang bersangkutan belum dapat memberikan jawaban secara rinci.
“Nanti njih,” ujar Siwi sapaan akrabnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin