JOGJA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyiapkan paket kebijakan insentif fiskal untuk menggenjot daya beli masyarakat pada periode Juni - Juli mendatang dengan enam paket insentif berupa diskon dan bantuan sosial (bansos).
Rencana tersebut menuai tanggapan salah satunya dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Insentif ekonomi tidak akan berdampak besar tanpa perbaikan mendasar dalam regulasi ketenagakerjaan," ujar Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).
Secara detail dirinya juga mengomentari enam paket insentif yang rencananya bakal di realisasikan itu. Pertama terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU), Irsyad menulai bermanfaat untuk menjaga daya beli buruh. Namun sifatnya hanyasementara dan tambal sulam.
"Pemerintah belum menyentuh akar persoalan struktural ketenagakerjaan seperti upah murah, sistem kerja kontrak yang eksploitatif, dan lemahnya jaminan sosial pekerja informal," tuturnya.
Kedua, adanya diskon tarif listrik. Bantuan tersebut dinilai dapat meringankan beban rumah tangga pekerja, tapi manfaatnya terbatas dan tidak langsung menyelesaikan masalah kesejahteraan buruh.
Selain itu juga perlu dipastikan akses merata, termasuk buruh (tani)di pedesaan yang belum mendapat listrik memadai.
Ketiga Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menurutnya Potongan iuran JKK bisa jadi bantuan kecil, tapi tak menjawab rendahnya kepesertaan BPJS Naker. Sehingga banyak buruh yang bekerja tanpa perlindungan JKK.
"Pemerintah justru harus memperluas cakupan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh buruh, termasuk sektor informal," bebernya.
Keempat kaitannya dengan rencana adanya diskon tarif tol dan penerbangan. Irsyad menilai manfaat bantuan tersebut malah tidak bisa dirasakan langsung oleh para buruh.
Justru bantuan tersebut berpohak pada pengusaha dan kalangan menengah ke atas. Banyak buruh tidak punya mobil, dan motor tidak boleh lewat jalan tol.
"Buruh lebih membutuhkan insentif langsung pada aspek dasar kehidupan seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan," tandasnya.
Terakhir yakni insentif untuj motor listrik. Ia tidak menampik bahwa jenis bantuan tersebut mendorong untuk transisi energi.
Namun itu tetap tifak menjawab masalah mendesak para pekerja seperti bayang-bayang ketidakkepastian kerja dan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
"Akibat upah murah, banyak buruh bahkan tidak mampu membeli motor, termasuk motor listrik. Perlu keberpihakan pada akses transportasi publik yang murah, nyaman, dan aman," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menyelesaikan beberapa permasalahan penting yang mendesak.
Contohnya Omnibus Law Cipta Kerja masih merugikan buruh, terutama soal sistem kontrak, outsourcing yang diperluas, dan pesangon yang dikurangi.
Kemudian PHK yang semakin mudah dilakukan pengusaha dengan alasan efisiensi, tapi tidak ada mekanisme pemulihan yang cepat dan adil bagi pekerja.
Lalu kepastian kerja yang semakin lemah, buruh tidak punya posisi tawar karena hukum lebih berpihak pada iklim investasi daripada hak pekerja.
"Insentif ekonomi ini lebih bersifat populis, tidak menyentuh akar masalah ketenagakerjaan dan perlu dibarengi dengan revisi mendalam terhadap kebijakan tenaga kerja yang eksploitatif," terangnya.
Sebelumnya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan terdiri dari enam paket insentif berupa diskon dan bantuan sosial (bansos).
Insentif itu terdiri dari, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, diskon pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang diperkirakan akan direalisasikan mulai Juni. (oso)
Editor : Bahana.