Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satu Truk Rokok Ilegal di DIY Dimusnahkan, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 2,58 Miliar

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 21 Mei 2025 | 03:40 WIB

TAK RESMI: Pemusnahan satu truk rokok ilegal di Kantor Satpol PP DIY Selasa (20/5).
TAK RESMI: Pemusnahan satu truk rokok ilegal di Kantor Satpol PP DIY Selasa (20/5).
 

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memusnahkan jutaan batang rokok dan puluhan ribu cairan liquid vape ilegal Selasa (20/5). Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,58 miliar.

"Penyitaan dilakukan selama satu tahun dari Februari 2024-2025," ujar Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat pascaacara pemusnahan rokok ilegal di Kantor Satpol PP DIY Selasa (20/5).

Razia dilaksanakan gabungan antara Satpol PP DIY dengan Bea Cukai Jogjakarta. Secara simbolis, beberapa barang yang disita dimusnahkan di Kantor Satpol PP DIY. Lalu sebanyak satu truk besar yang berisi rokok dan liquid ilegal dibawa dengan pengawalan mobil polisi. Barang itu akan dimusnahkan di TPST Modalan, Banguntapan, Bantul.

 "Prosesnya (razia) ketika di lapangan kami selalu bersama-sama. Kami membentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal," tuturnya.

Total ada rokok sejumlah 1.192.960 batang dengan perkiraan nilai Rp 1.645.911.020. Sedangkan jumlah liquid vape yang disita 27.420 botol dengan perkiraan nilai Rp 940.773.000.

"Semuanya (barang sitaan) diurus oleh Kantor Bea Cukai. Kami tidak memegang satu pun barang yang disita,"  terangnya.

Barang sitaan itu didapatkan dari razia di seluruh kabupaten/kota di DIY. Bahkan salah satu merk dari barang sitaan tersebut pabriknya dari di DIY. "Penindakan terhadap pabrik yang melakukan Kantor Bea Cukai," jelasnya.

Razia dilakukan di toko offline maupun online. Mayoritas didapatkan di toko-toko kelontong sederhana. Penjual rata-rata tidak memajang rokok ilegal di etalase tokonya, namun beberapa di antaranya ada juga yang terang-terangan.

Berkaitan dengan online, razia sering dilakukan dengan cara melakukan intelijen untuk menjebak para pedagang dengan pura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, barang yang mereka bawa dilakukan penyitaan. "Kami pura-pura jadi pembeli," ujarnya.

Menurutnya pembeli rokok ilegal tidak dikenai sanksi maupun tipiring. Namun berbeda dengan pihak distributor atau produsen barang ilegal. Penindakan itu merupakan wewenang dari pusat. "Mereka kan juga korban, belum tentu juga dia paham tentang aturan rokok itu," bebernya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jogjakarta Teddy Himawan menambahkan, selain melakukan razia di toko online dan offline, pihaknya juga bekerjasama dengan agen pengiriman barang.

Informasi terkait kuatan barang mencurigakan atau ilegal dari luar maupun dalam DIY, akan ditindaklanjuti. "Kami bekerja sama dengan agen pengiriman barang untuk informasi terkait muatan barang," ujarnya.

Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan yang menjerat pihak pembeli. Penjualan rokok ilegal tidak dipajang di etalase toko. "Kalau di toko tidak terlalu banyak, sekian slop paling. Kalau di dalam mobil biasanya kami tangkap di jalan," tuturnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini di Pantura terutama di tol banyak didapatkan pembawa rokok ilegal. Jalur selatan digunakan untuk distribusi ke barat. Beberapa kali bea cukai menangkap dan dalam proses pesidangan. "Kami konsen banget dengan hal itu," tandasnya. (oso/laz)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satpol PP DIY #Ilegal #Satpol PP #Bea Cukai Jogjakarta #TPST Modalan #rokok #kantor bea cukai #Liquid Vape #DIY #Satuan Polisi Pamong Praja #rokok ilegal #dimusnahkan