Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Jogja Mulai 1 Juni 2025 Dipagari, Lalu 6 Juni 2025 Dibongkar

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 16 Mei 2025 | 22:43 WIB
Suasana lantai tiga Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali yang hanya dibuka saat sore, Sabtu (3/5/2025).
Suasana lantai tiga Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali yang hanya dibuka saat sore, Sabtu (3/5/2025).

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana melakukan pembatasan/pemagaran di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) mulai 1 Juni 2025.

Juru parkir (jukir) dan pedagang diminta untuk persiapan pindah karena pada 6 Juni 2025 akan dimulai pembongkaran.

"Mereka masih bisa melakukan persiapan pindah, dalam arti tidak dipagar total, mobilitas masih bisa dilakukan," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (16/5/2025).

Dari pertemuan terakhir antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, pengelola dan warga TKP ABA, Kamis (15/5/2025) ada kesepakatan.

Pihak warga dan pengelola sepakat untuk pindah di tempat yang telah dipersiapkan, salah satunya lahan bekas Menara Kopi, Kotabaru, Jogja.

"Kami berharap sudah sepakat, tanggal 6 Juni 2025 untuk bergeser."

"Karena butuh waktu juga persiapan di sana," tuturnya.

Dalam rentang waktu mulai hari ini sampai awal Juni 2025 tersebut, Pemprov DIY akan mengurus berkaitan kontraktual dengan pihak pengelola TKP ABA.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan formal terkait legalitas.

"Kontraktual diperbaiki, semuanya harus ada legalnya nanti ndak (aktivitas) liar semua," terangnya.

Lokasi lahan parkir yang dipersiapkan Pemprov DIY nantinya terletak di Ketandan, tak begitu jauh dari kawasan Malioboro.

Instalasi bangunan yang ada di TKP ABA akan dibongkar dan dipindahkan untuk dibangun lagi di Ketandan.

"Bongkar dan pasang kembali mulai tanggal 6 Juni 2025," tandasnya.

Di lahan bekas Menara Kopi, akan segera dimulai persiapan pembangunan fasilitas dalam waktu dekat.

Nantinya, selain untuk lahan bagi semua pedagang, juga sebagai lokasi parkir baru untuk ditempati sebagian jukir TKP ABA.

"Di Menara Kopi bus tidak bisa masuk."

"Menara Kopi ditempati pedagang dan sebagian jukir," tegasnya.

Lahan tersebut berstatus Sultanaat Ground (SG).

Lokasi tersebut bersifat sementara, hingga lokasi permanen benar-benar siap.

Informasinya, selama dua tahun pedagang dan jukir akan dibebaskan dari biaya sewa dan lainnya.

"Nanti kalau belum ada kesiapan di lokasi yang untuk permanen tentu akan diperpanjang," jelasnya.

Pembebasan biaya pengeluaran untuk pedagang dan jukir tersebut merupakan bentuk kompensasi dari Pemprov DIY.

Harapannya, selama dua tahun mereka bisa survive di lokasi baru.

"Memindah pangsa pasar memang tidak gampang, namun kalau tidak segera dilakukan, tentunya akan mbegegeg (diam saja)," ujarnya.

Keputusan terakhir terkait penataan TKP ABA pada akhirnya sudah sedikit ada kejelasan.

Lahan bekas Menara Kopi dan Parkiran Ketandan menjadi tempat baru bagi para penghuni TKP ABA.

Pedagang tersentral di Kotabaru, sedangkan jukir akan diplot di beberapa titik.

"Tentu jukir tidak semua bisa terealikasikan di Kotabaru. Ada 30 titik yang sudah disiapkan," bebernya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Abu Bakar Ali #pedagang dan jukir #Pemprov DIY #Kota Jogja #Taman Parkir ABA #Relokasi #Pemkot Jogja #Taman Parkir