Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Gencar Tertibkan Reklame Ilegal, 40 Reklame Bakal Dibongkar: Sektor Pariwisata Diandalkan Tutupi Kehilangan PAD Rp 6 Miliar  

Iwan Nurwanto • Rabu, 14 Mei 2025 | 04:40 WIB

 

TUTUP: Personel Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame ilegal di Jalan Langensari, Gondokusuman, Senin  (13/5/2025).
TUTUP: Personel Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame ilegal di Jalan Langensari, Gondokusuman, Senin  (13/5/2025).

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai bergerak menertibkan reklame-reklame ilegal sebagai upaya membersihkan sampah visual di wilayah perkotaan.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto saat memimpin retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari komitmen menjaga estetika dan ketertiban kota.

Salah satu reklame yang ditertibkan berlokasi di kawasan Embung Langensari, yang diketahui melanggar aturan karena dibangun di atas taman dan mengganggu visual ruang publik.

“Komitmen kami memang secara bertahap akan menertibkan itu (reklame ilegal),” ujar Hasto di sela penertiban, Senin (13/5/2025).

Selain di tempat tersebut, reklame ilegal pada titik-titik lain juga tidak akan luput dari penertiban.

Terlebih yang terbukti melanggar regulasi. Seperti tidak sesuai perizinannya atau tidak tertib dalam hal pembayaran pajak.

Bupati Kulon Progo periode 2011-2019 ini membeberkan, dari hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja ada sekitar 40 reklame yang terbukti melanggar.

Dari jumlah tersebut 16 di antaranya sudah dilakukan pemberhentian fungsi. Sehingga masih tersisa 24 titik yang belum dilakukan penindakan.

Hasto pun menyampaikan, penertiban reklame ilegal di Kota Jogja juga menjadi salah satu quick wins dari Satpol PP Kota Jogja. Oleh karena itu, selaku kepala daerah akan terus memantau proses berjalannya program tersebut.

“Saya akan melihat bagaimana mereka mengerjakan quick wins. Mestinya ya dilakukan cepat penurunannya,” jelasnya.

Hasto tak menampik, konsekuensi dari penertiban tersebut akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 6 miliar yang selama ini diraup dari sektor ini. Dengan asumsi 40 reklame yang ditertibkan.

Sebab, secara penghitungan pendapatan pajak satu reklame berkisar Rp 150 juta per tahun.

Meski begitu, upaya optimalisasi sektor pariwisata pun dilakukan untuk menambal kerugian tersebut.

Seiring dengan hal tersebut, pihaknya pun akan mengoptimalkan pendapatan UMKM agar bisa langsung berdampak bagi masyarakat.

“Karena sementara ini Kota Jogja utamanya pendapatan dari pariwisata. Memang kami itu butuh pendapatan, tetapi juga estetika di kota ini penting sekali karena kota pariwisata,” terangnya.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kisbiyantoro menyatakan, pendapatan pajak reklame sampai saat ini masih terbilang cukup stabil.

Hingga April realisasinya diketahui mencapai 38 persen atau Rp 3,1 miliar dari target Rp 8 miliar.

Kisbiyantoro memastikan, tetap melakukan pemungutan pajak selama reklame tersebut berfungsi baik yang tidak berizin maupun berizin.

Sebab wajib pajak pemilik reklame sudah terdata ketika mengajukan perizinan pendirian bangunan.

“Sehingga dari segi pendapatan tidak masalah, karena terlihat dari capaiannya yang sudah 38 persen,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menambahkan, penindakan reklame ilegal sudah tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dan Perda Nomor 32 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

Melalui dua peraturan tersebut, instansi ini sudah memiliki dasar kuat untuk melakukan penertiban maupun pembongkaran reklame ilegal.

Selain dilakukan pembongkaran paksa juga telah meminta agar reklame ditertibkan mandiri oleh vendor.

“Kalau nanti tidak dibongkar sendiri oleh yang bersangkutan maka dilaksanakan pembongkaran oleh satpol pp dan nanti akan menjadi bagian dari aset pemerintah,” terangnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Reklame Ilegal #PAD #Sampah Visual #Pemkot Jogja #tak berizin #tak bayar pajak #sektor pariwisata