JOGJA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja terus berupaya menyerap pendapatan dari berbagai sektor usaha.
Salah satunya dari jasa akomodasi seperti hotel dan penginapan.
Bahkan hotel yang tidak berizin pun tidak luput menjadi sasaran.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja Kisbiyantoro mengatakan, pendapatan dari sektor perhotelan sampai saat ini telah mencapai Rp 64,6 miliar.
Angka tersebut sekitar 30,65 persen dari target Rp 210,7 miliar.
Menurut Kisbiyantoro, pihaknya memang cukup konsen dalam upaya menyerap pendapatan dari sektor perhotelan.
Bahkan baik hotel berizin atau tidak berizin seperti homestay pun menjadi sasaran wajib pajak.
“Hotel izin dan tidak berizin kami pungut pajaknya."
"Kami lakukan pendataan,” ujar Kisbiyantoro saat ditemui, Kamis (8/5/2025).
Dalam proses pendataan pajak dari hotel tidak berizin, diakui Kisbiyantoro, petugas BPKAD Kota Jogja memang memerlukan berbagai siasat.
Lantaran memang untuk hotel non bintang dan semacam homestay sulit didata.
Sebab tidak terlalu nampak seperti bangunan hotel atau penyedia jasa penginapan.
Bahkan menurutnya, petugas pun tidak jarang harus berpura-pura menyewa kamar agar dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut menyewakan jasa akomodasi.
Sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti oleh BPKAD Kota Jogja agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena homestay walaupun bentuknya rumah, tapi mereka tetap hotel,” tegas Kisbiyantoro.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono menyebut, banyaknya penginapan ilegal yang tersebar di kabupaten/kota dapat menjadi sumber kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karenanya, dia berharap ada langkah penindakan dari pemerintah untuk mengatasi fenomena tersebut.
Deddy menilai, penginapan ilegal adalah penyedia jasa penginapan yang tidak mengurus izin dan enggan membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Selain menimbulkan kebocoran PAD, menurutnya kehadiran penginapan ilegal juga membuat target okupansi hotel di Yogyakarta tidak tercapai.
“Penginapan ilegal leluasa untuk pasang harga lebih rendah."
"Selain karena biaya operasional murah, para konsumen juga tidak dibebani pajak tambahan,” sebut Deddy. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin