Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Realisasi PBB-P2 di Kota Jogja Baru 8,05 Persen, Pemkot Genjot Lewat Jemput Bola

Iwan Nurwanto • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:47 WIB
BAYAR PAJAK: Seiring dengan proses digitalisasi yang pesat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Berbagai platform digital pun telah mendukung pembayaran PBB online, seperti Tokopedia, Gojek, Dana, Klik Ind
BAYAR PAJAK: Seiring dengan proses digitalisasi yang pesat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Berbagai platform digital pun telah mendukung pembayaran PBB online, seperti Tokopedia, Gojek, Dana, Klik Ind

JOGJA - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Jogja terbilang masih rendah.

Hingga Bulan Mei, Badan Pengelolaan Keuangannya dan Aset (BPKAD) mencatat capaiannya baru sekitar 8,05 persen.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja Kisbiyantoro mengatakan, realisasi PBB-P2 hingga saat ingin baru sebesar Rp 10 miliar.

Jumlah itu baru sekitar 8,05 persen dari target yang ditentukan tahun ini sebesar Rp 130 miliar.

Dia menyebut, pendapatan pajak daerah dari sektor PBB-P2 memang memiliki kecenderungan rendah di awal tahun.

Namun ketika sudah mendekati masa jatuh tempo akan mengalami peningkatan signifikan atau bisa mendekati target.

“Untuk jatuh tempo PBB-P2 di bulan September,” ujar Kisbiyantoro, Kamis (8/5/2025).

Sebagai upaya memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2, BPKAD Kota Jogja diketahui akan meluncurkan layanan mobil pajak keliling bernama Si Jak.

Layanan tersebut akan beroperasi setiap hari Rabu untuk pekan Pembayaran PBB-P2. Serta di hari Kamis untuk layanan pajak daerah lainnya.

Kisbiyantoro menjelaskan, layanan tersebut merupakan perpanjangan dari loket layanan Balai Kota.

Melalui Si Jak, diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengurus keperluan seperti mutasi, pembetulan data, dan permohonan keringanan tanpa harus datang ke kantor pusat.

Baca Juga: PSIM Jogja Lolos Lisensi Klub Oleh PT LIB, Halifa Difa: Puji Syukur Bisa Juara Liga 2, Promosi dan Mendapatkan Lisensi untuk Pertama Kalinya

Dia menyatakan, melalui layanan itu wajib pajak cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, lalu berkas akan diproses di kantor oleh petugas terkait.

Sementara untuk operasional mobil Si Jak akan menyesuaikan jadwal yang telah ditentukan dan ditempatkan pada lokasi strategis yang disepakati bersama kelurahan.

“Kegiatan peluncuran dilakukan pada Jumat (9/5/2025) di Kelurahan Sorosutan,” terang Kisbiyantoro.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja Rustamaji menambahkan, melalui Si Jak diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan bagi masyarakat Kota Jogja.

Sekaligus memberi kemudahan dalam pengurusan administrasi perpajakan

Melalui layanan itu pula, pihaknya juga ingin dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem jemput bola.

Serta bertujuan untuk menghemat waktu dan biaya transportasi bagi masyarakat yang selama ini harus datang ke Balai Kota.

“Sehingga efektivitas pemungutan pajak bisa dilakukan dan masyarakat mendapat pelayanan perpajakan lebih dekat dengan tempat tinggal,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #pbb #pajak bumi dan bangunan #realisasi PBB