JOGJA - Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini dalam proses penyelidikan terkait kasus sengketa lahan Mbah Tupon.
Sebelas pelapor akan diperiksa sebagai saksi.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi attensi," ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Sleman, Jumat (2/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan terhadap sebelas saksi, kepolisian akan melakukan klarifikasi untuk pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
Anggoro belum menyampaikan apakah hasilnya akan dinaikkan ke dalam proses penyidikan atau tidak, karena proses masih bergulir.
"Nanti prosesnya akan kami informasikan, setelah dilakukan pemeriksaan dalam penggalian penyelidikan," tuturnya.
Sebelas saksi yang diperiksa tersebut berstatus sebagai pelapor.
Namun untuk terlapor masih belum disampaikan dan menunggu progres selanjutnya.
Diketahui, kantor notaris yang terlibat dan juga dilaporkan dalam kasus tersebut, Anhar Rusli di Jalan Bantul, Glondong, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul juga tutup.
Namun jajaran Polda DIY tidak mengkhawatirkan terkait adanya potensi melarikan diri.
"Jadi semua sudah dipantau sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepatan," terangnya.
Adanya kasus sengketa lahan tersebut menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian.
Namun, Anggoro mengatakan untuk mencegah kejadian serupa belum diperlukan layanan aduan khusus.
"Sementara layanan khusus tidak ada, silakan kalau ada masyarakat yang menjadi korban tentang mafia tanah silakan lapor, nanti kami akan tindak lanjut dengan proses yang cepat," tegasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan dan memberi informasi apabila ada kejadian serupa.
Informasi detail status tanah sangat penting bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli.
"Cek dulu kepada instansi yang berwenang, apakah tanah tersebut benar atau hanya titipan," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan proses penyelidikan dilakukan dalam rangka menemukan peristiwa pidana.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menggali terkait peristiwa pidananya, apakah dugaan penipuan, penggelapan ataupun pemalsuan.
"Kami akan mencari peristiwa lain yang dilaporkan oleh pelapor atau ada tidak pidana lain yang kami temukan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang ditemukan, nantinya akan dilakukan gelar perkara.
Pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut akan dimintai klarifikasi.
Pihaknya juga telah melakukan survey atau penyelidikan lapangan di lahan sengketa Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025).
Tim penyelidik melakukan pengecekan objek perkara yang dilaporkan.
"Termasuk mengamati kepada pihak pihak yang akan kami mintai keterangan dalam rangka mendukung penyelidikan ini," tuturnya.
Pihak dari instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul juga akan dimintai keterangan.
Kepolisian akan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait lahan sengketa tersebut.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penyitaan.
Mereka juga sudah melakukan profiling dan pendalaman kepada para terlapor.
"Sudah kami berikan undangan (pemeriksaan) juga," terangnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin