Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demi Status World Intangible Heritage dari UNESCO DIY Disebut Kerap Menggusur, Ini Daftarnya

Gregorius Bramantyo • Rabu, 30 April 2025 | 01:53 WIB
Spanduk aspirasi penghuni TKP ABA yang menuntut pemerintah agar melaksanakan proses relokasi dengan jelas, Senin (14/4/2025).
Spanduk aspirasi penghuni TKP ABA yang menuntut pemerintah agar melaksanakan proses relokasi dengan jelas, Senin (14/4/2025).

JOGJA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menyoroti pola penggusuran yang terus berulang dalam proses pembangunan di Kota Jogja sejak 2022. Beberapa di antaranya berkait dengan status World Intangible Heritage oleh UNESCO atau Warisan Budaya Tak Benda, khususnya di sumbu filosofi.


Staf Divisi Advokasi LBH Jogja, Muhammad Rakha Ramadhan menilai bahwa berbagai kebijakan penataan ruang dan pembangunan di Jogja kerap mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). LBH Jogja mencatat, sejak 2022 terdapat sejumlah peristiwa penggusuran dan penyingkiran masyarakat.

Mulai dari penggusuran pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, penggusuran pelaku usaha di sisi utara Jalan Perwakilan, pelarangan persewaan skuter listrik di Malioboro, penggusuran PKL Malioboro yang implikasinya pendorong gerobak kehilangan mata pencaharian, hingga penggusuran di kawasan Bong Suwung.


Menurut Rakha, selain lima kasus konkret yang telah terjadi, saat ini terdapat dua ancaman penggusuran baru. Yakni di kawasan Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) dan permukiman warga Lempuyangan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).


Dia menyebut, ini adalah tren di tengah Jogja yang berupaya mengembangkan daerahnya. Apalagi “Jogja mulai menata dan merapikan rupa, akan tetapi yang hilang dari sana adalah partisipasi dan pendekatan hak asasi manusia,” katanya, Selasa (29/4).


Rakha mengkritik, dalam setiap proyek pembangunan yang dilakukan hampir selalu ada perampasan ruang dan penyingkiran terhadap rakyat kecil. Dia menegaskan, pembangunan seharusnya tidak dijalankan secara serampangan. Apalagi dengan mengabaikan partisipasi dari masyarakat.


Solusi yang ditawarkan oleh pemangku kebijakan kerap kali tidak sejalan dengan kehendak warga. Pendekatan yang digunakan lebih berorientasi pada kompensasi dan relokasi. Bukan pada perlindungan hak warga untuk tetap tinggal dan mengakses ruang hidupnya.


Padahal, lanjut Rakha, jika merujuk pada prinsip pembangunan berbasis hak asasi manusia, negara berkewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menghormati hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, LBH Jogja menekankan pentingnya pembangunan yang mengedepankan pendekatan hak asasi manusia, bukan sekadar proyek fisik yang merampas ruang rakyat.

Menurut Rakha, dengan begitu Jogja akan kembali istimewa dengan memuliakan warganya. Di mana upaya untuk melindungi, memajukan, dan menghormati hak asasi manusia termanifestasi dalam setiap pembangunan yang ada di Jogja.

“Selaras dengan adagium pembangunan yang tidak meninggalkan satu orang pun,” ucapnya.


Akademisi Universitas Kristen Satya Wacana, Yesaya Sandang mengatakan, dalam kerangka kerja bisnis dan HAM, uji tuntas hak asasi manusia adalah langkah awal yang penting untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani dampak pembangunan terhadap hak asasi manusia.

Hal ini, kata dia, merupakan kebutuhan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan. "Dengan mengintegrasikan pertimbangan hak asasi manusia ke dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, para pemangku kepentingan dapat mengurangi risiko ini," katanya. (tyo)

 

Editor : Heru Pratomo
#TKP ABA #world heritage #PKL #penggusuran #UNESCO #PT KAI