JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Gedung PDIN Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Momentum ini dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi, mengikuti edukasi, hingga mendaftarkan merek usaha mereka.
Masyarakat dari beragam latar belakang, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mahasiswa, hingga para profesional, memanfaatkan layanan gratis yang disediakan dalam kegiatan tersebut. Selain layanan pendaftaran merek, kegiatan ini juga menggelar seminar dan workshop tentang hak cipta, paten, dan merek bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kesadaran yang kian meningkat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Sebab menurutnya, perkembangan usaha tidak bisa dilepaskan dari kekayaan intelektual. “Ada manfaat komersialisasi, perlindungan hukum, dan nilai tambah bagi produk jika sudah terdaftar,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Dia juga mengingatkan pentingnya memilih nama merek yang tidak bertentangan dengan nilai moral atau ketertiban umum. Serta mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka demi kepastian hukum. "Selain melindungi bisnis, pendaftaran merek juga memberikan kepastian hukum,” katanya.
Agung berharap peringatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli dan serius dalam melindungi karya dan inovasi mereka. Hal itu juga karena Jogjakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan kreatif. “Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang baik, kami yakin inovasi dari sini akan semakin diakui, tidak hanya nasional, tetapi juga internasional," harapnya.
Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk dengan layanan daring.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Jogja, Totok Tri Karyadi mengatakan, kolaborasi ini sangat positif dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di Kota Jogja. Dia berharap, UMKM bisa berkembang pesat dengan melihat kekayaan intelektual sebagai aset jangka panjang.
“Kami ingin UMKM di sini semakin maju. Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jogja,” ucapnya. (tyo)