Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BI DIY Temukan 889 Lembar Upal di Triwulan I, Mulai Pecahan  Rp 100 Ribu, Rp 50 Ribu dan Rp 20 Ribu

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 26 April 2025 | 02:44 WIB

JUDUL ONLINE:

Uang palsu yang sempat digagalkan peredarannya oleh kepolisian di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul. 
Uang palsu yang sempat digagalkan peredarannya oleh kepolisian di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul. 

JOGJA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY mencatat ada ratusan lembar uang rupiah yang terklasifikasi palsu sepanjang triwulan I 2025.

Klarifikasi uang palsu (upal) itu diterima dari perbankan dan masyarakat yang mencurigai adanya uang palsu dalam transaksi mereka.

Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY Eko Susanto mengatakan, sepanjang Januari hingga Maret 2025 ada 889 lembar uang yang telah diklasifikasi sebagai uang palsu.

Temuan 889 lembar upal itu terdiri atas berbagai pecahan. “Mulai pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (25/4/2025).

Dia menyebut, ketika ditemukan adanya lembar uang mencurigakan saat proses penghitungan, bank akan segera mengirimkan uang tersebut untuk klarifikasi ke BI.

Selain itu, BI DIY juga membuka layanan klarifikasi uang palsu maupun uang rusak secara rutin pada hari Selasa dan Kamis bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian uang yang dimiliki.

“Kalau uang asli (rusak) akan kami ganti. Kalau uang palsu kami buatkan berita acaranya,” ujar Eko.

Dia menyatakan, uang yang terbukti palsu tidak akan dikembalikan kepada masyarakat.

Setelah proses klarifikasi selesai, uang palsu itu langsung diamankan oleh BI.

Kemudian dilanjutkan pembuatan berita acara yang diserahkan kepada masyarakat atau perbankan.

Lalu diserahkan ke Polda DIY secara bertahap sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemusnahan uang palsu menjadi kewenangan Polda DIY. "Masyarakat hanya menerima klarifikasi berupa berita acaranya ketika sudah dipastikan bahwa itu palsu," jelasnya.

Eko menerangkan, ada sejumlah ciri fisik yang bisa digunakan untuk menandakan uang palsu.

Uang palsu dapat dilihat dari kualitas cetakan, bahan yang digunakan, dan watermark.

Cara yang paling mudah untuk mengenali uang rupiah dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang.

Pertama, ketika dilihat, warna uang asli haruslah terang. Jika terlihat seperti cetakan fotokopi, maka keasliannya diragukan.

Kemudian saat diraba, uang asli akan terasa kasar. Sebab, uang asli dibuat dari serat kapas.

Bukan dari kertas folio atau yang lain. Lalu ketika diterawang, watermark dari uang asli akan terlihat.

“Mikroteksnya (uang palsu) tulisannya kecil-kecil dan akan memudar. Lalu watermark-nya (uang asli) itu gambar pahlawan, ketika diarahkan ke cahaya akan kelihatan jelas kalau itu asli,” beber Eko.

Dia menyebut, peredaran uang palsu tidak hanya terjadi pada momen tertentu saja, seperti hari besar keagamaan.

Namun dalam transaksi sehari-hari, uang palsu juga beredar.

Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Hermanto mengatakan, sosialisasi secara inklusif terus digalakkan kepada seluruh lapisan masyarakat hingga penyandang disabilitas netra.

Baca Juga: Besaran Kompensasi Rumah Tergusur Sudah Diinformasikan, Warga Kawasan Stasiun Lempuyangan Jogja Datangi Gedung DPRD Kota Jogja

Tujuannya agar mereka punya dasar pengetahuan dalam membedakan uang asli dan palsu dengan cara merabanya.  

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tanggung jawab BI dengan dukungan semua pihak.

“Sehingga tercipta ketenangan di masyarakat DIY. Stabilitas sistem keuangan, ekonomi tumbuh, inflasi stabil, dan kesejahteraan masyarakat DIY semakin stabil,” katanya. (tyo/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#uang palsu #Uang Pecahan #POLDA DIY #keaslian uang #BI DIY