JOGJA - Pemprov DIY kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 15 kali berturut-turut. Selain itu, pemprov menjadi daerah tingkat provinsi yang paling awal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami mengapresiasi Pemprov DIY karena menjadi paling awal, telah menyerahkannya tanggal 17 Februari 2025," ujar Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat dalam acara yang digelar di Gedung DPRD DIY Rabu (23/4).
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan LKPD Pemprov DIY pada semester satu 2025. Pemeriksaan itu merupakan mandatory rutin yang dilaksanakan BPK setiap tahun sebagai suatu kewajiban.
Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. "Ini menjadi momentum penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD yang pertama kali tahun ini," tuturnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan telah sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan keakuratan dan hasil yang dapat dipercaya. Tujuan pemeriksaan juga untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan kepada BPK.
"Ada empat hal sebagai dasar opini atas laporan keuangan tersebut," bebernya. Pertama terkait kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan informasi penting dalam laporan keuangan.
"Empat hal itu menjadi dasar untuk menilai apakah laporan keuangan telah disusun dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan aspek-aspek di atas, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov DIY tahun 2024. Pencapaian itu menandai keberhasilan dalam mempertahankan predikat opini WTP ke 15 kali berturut-turut. "Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transpransi pengelolaan keuangan daerah," terangnya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK dalam melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan profesional. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan seluruh jajaran pemprov atas keberhasilan meraih opini WTP.
"Laporan ini bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang penting terhadap pelaksanaan APBD. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat tumbuh jika pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka, akurat, dan dapat diakses publik.\
"Tugas pengelolaan keuangan bukan hanya di tangan eksekutif, melainkan juga menjadi tanggung jawab legislatif dan seluruh pemangku kepentingan. Kita harus menjamin setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi rakyat DIY," jelasnya.
Gunernur DIY Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan, penyusunan LKPD DIY merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
"Penyusunan laporan keuangan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari pemerintah daerah atas amanah publik yang memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak," ujarnya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita