Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg, Tiga Warga Kulon Progo Ditahan, Beroperasi sejak Januari 2024 dengan Keuntungan Per Bulan Rp 20 Juta

Gregorius Bramantyo • Kamis, 24 April 2025 | 04:45 WIB
Polisi menghadirkan pelaku pengoplos produk elpiji bersubsidi yang beroperasi di Kulon Progo saat rilis kasus di Mapolda DIY Rabu (23/4).
Polisi menghadirkan pelaku pengoplos produk elpiji bersubsidi yang beroperasi di Kulon Progo saat rilis kasus di Mapolda DIY Rabu (23/4).

JOGJA - Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang disalurkan secara ilegal ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Polisi meringkus tiga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas melon bersubsidi itu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari instruksi langsung kapolri dan kapolda untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi elpiji bersubsidi. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JS, 46; PS, 48; dan EA, 39. Ketiganya warga Nanggulan, Kulon Progo.

Ketiga tersangka kini sudah dilakukan penahanan. "Pelaku inisial JS merupakan pemilik usaha, sedangkan PS dan EA selaku karyawan," kata Haris kepada wartawan di Mapolda DIY Rabu (23/4).

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapati laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sasaran pada sebuah rumah di Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu sering tercium bau gas. Kami telusuri dan monitor, ada aktivitas keluar masuk yang mencurigakan,” ujarnya.

Para pelaku kemudian diringkus pada 15 April 2025 sekitar pukul 09.30. Saat itu, para pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. 

"Beroperasinya di rumah pelaku JS, di garasi rumahnya. Tempatnya terbuka di pinggir jalan, jadi baunya masih tercium,” ucap Haris.

Proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode, menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor. Elpiji 3 kg yang digunakan berasal dari enam pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS.

Dalam sehari, para pelaku dapat memindahkan isi elpiji bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung. Kemudian dijual dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu dalam tabung elpiji 5,5 kg. "Untuk elpiji ukuran 12 kg dijual Rp 188 ribu hingga Rp 195 ribu," ujar Haris.

Sementara keuntungan kotor yang diperoleh pelaku dari penjualan satu buah tabung elpiji 5,5 kg sekitar Rp 30 ribu dan tabung elpiji 12 kg dihargai senilai Rp 70 ribu. Setiap harinya, ketiga pelaku mampu menghasilkan 30 tabung elpiji 12 kg dengan mengambil isi dari sekitar 150 tabung elpiji 3 kg.

Aktivitas ini telah dilakukan para pelaku sejak Januari 2024. “Dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan," ungkap Haris.

Dia menyebut, rata-rata konsumen yang membeli gas dari tersangka berasal dari kalangan peternak dan pemilik kios-kios kecil.

"Mereka menjual dengan harga sedikit di bawah harga pasaran, selisih Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Juga diantar agar masyarakat tertarik,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah tabung gas elpiji. Rinciannya 49 tabung gas 12 kg isi, 52 tabung gas 12 kg kosong, 31 tabung gas 3 kg isi tanpa segel, 119 tabung gas 3 kg kosong, dan 15 tabung gas 5,5 kg isi tanpa segel.

Barang bukti lain yang diamankan adalah peralatan pemindah gas berupa dua unit water heater, satu unit kompresor, dan selang regulator.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Taufiq Kurniawan mengatakan, Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur elpiji yang melanggar aturan dan ketentuan dalam menyalurkan produk Pertamina. Baik produk subsidi maupun nonsubsidi. 

Sanksi yang diberikan adalah pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina per 16 April 2025 kepada lima pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg. Taufiq menyebut, Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan suplai kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa.

"Selain itu, Pertamina juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen elpiji yang mengampu pangkalan tersebut untuk lebih mengawasi pangkalan di bawahnya,” ujarnya. (tyo/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Ditreskrimsus #Ilegal #pangkalan #penyalahgunaan #Nanggulan #Gas elpiji 3 kilogram #Kulon Progo #Mapolda DIY #elpiji bersubsidi #POLDA DIY #Kompresor #gas melon #tekanan udara