Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Macam Pembiayaan Retribusi Sampah Bebani Warga Miskin, Pemkot Diminta Beri Subsidi Pembiayaan Penggerobak

Iwan Nurwanto • Jumat, 18 April 2025 | 03:21 WIB

 

HARI PERTAMA: Kegiatan para transporter di Kelurahan Gunungketur saat mengumpulkan sampah dari rumah-rumah warga, Senin (3/2/2025).
HARI PERTAMA: Kegiatan para transporter di Kelurahan Gunungketur saat mengumpulkan sampah dari rumah-rumah warga, Senin (3/2/2025).

JOGJA - Kebijakan penjemputan sampah dengan penggerobak menimbulkan permalasahan baru di masyarakat.

Sebab, tidak semua setuju dengan beban retribusi atas jasa penggerobak yang menjemput sampah dari rumah.

Kondisi itu terjadi di Kelurahan Prenggan, Kotagede. Ketua RW.06 Prenggan Nur Khasani mengatakan, sejumlah warga di wilayahnya memang mengeluhkan kebijakan pembayaran kepada penggerobak.

Terlebih masyarakat yang masuk kategori miskin atau dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Sani sapaannya mengungkap, keluhan tersebut berdasar karena masyarakat miskin selama ini sudah terbebani dengan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian dengan adanya biaya kepada penggrobak, lantas menambah beban perekonomian mereka.

“Bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas mungkin (pembayaran kepada penggrobak) tidak masalah, namun kalau bagi yang kurang pasti merasakan,” ujar Sani saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

Atas kondisi tersebut, dia berharap agar ada pertimbangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk merumus kebijakan.

Misalnya, dengan memberikan subsidi kepada masyarakat miskin agar tidak terlalu terbebani dengan biaya penggrobak.

Sani menyebut, masyarakat di wilayahnya juga merasa keberatan dengan kebijakan penjemputan sampah karena merasa terbebani dengan dua pembayaran.

Yakni wajib membayar retribusi sampah kepada pemerintah serta membayar jasa penggrobak.

Semenjak berlaku penjemputan sampah dengan penggerobak, menurutnya pembayaran dua retribusi itu digabung menjadi satu pembayaran.

Artinya, biaya iuran yang diberikan oleh masyarakat kepada penggrobak sudah termasuk dengan retribusi dan pengelolaan keuangannya di tingkat RT.

Kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana masyarakat hanya membayar biaya retribusi pengelolaan sampah. Dikarenakan sampah yang dihasilkan masing-masing rumah bisa dibuang mandiri ke depo.

Dia pun mengungkap, bahwa pembiayaan kepada penggerobak pada masing-masing wilayah Prenggan juga bervariatif.

Namun rata-rata masyarakat membayar dari Rp 30 hingga Rp 60 ribu untuk jasa penjemputan sampah.

“Untuk wilayah Prenggan kurang lebih ada sepuluh penggerobak yang bertugas mengangkut sampah,” beber Sani.

Terpisah, Ketua Paguyuban Depo Utoroloyo yang juga merupakan koordinator penggrobak di wilayah Tompeyan, Tupardi menyampaikan, bahwa sejumlah warga memang mengeluhkan pembayaran penggerobak.

Banyak di antaranya yang menginginkan jasa penggerobak dibebaskan biaya.

Namun, hal tersebut tidak mungkin diwujudkan. Sebab para penggerobak yang bertugas mengangkut sampah dari rumah ke rumah tetap membutuhkan biaya operasional.

“Keinginannya penggerobak itu gratis, namun pengelola operasionalnya nanti pakai apa,” bebernya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#subsidi pembiayaan #dikeluhkan warga #penggerobak #warga miskin #retribusi sampah #Pemkot Jogja