Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Praktik Curang BUKP Dinilai Canggih, Setiap Ada Nasabah Mengadu Pemprov DIY Merasa Kena Teror

Kusno S Utomo • Senin, 14 April 2025 | 15:05 WIB

 

DILEMPAR KE PANSUS: Kepala Bidang BAKD BPKA DIY Endrawati Utami memberikan penjelasan kondisi 75 BUKP se-DIY di depan raker Komisi B DPRD DIY.
DILEMPAR KE PANSUS: Kepala Bidang BAKD BPKA DIY Endrawati Utami memberikan penjelasan kondisi 75 BUKP se-DIY di depan raker Komisi B DPRD DIY.
 

JOGJA - Komisi B DPRD DIY enggan merumuskan rekomendasi penyelesaian masalah yang membelit Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY. Sebagai alternatifnya, komisi yang membidangi soal perekonomian menyerahkan pada alat kelengkapan dewan yang bersifat lintas komisi.

    “Nanti kami serahkan saja ke panitia khusus (pansus). Masalah BUKP pelik. Tidak mungkin diselesaikan di tingkat komisi,” ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto Minggu (13/4).

Danang mengungkapkan itu sebagai respons atas rapat kerja Komisi B dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY serta Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY pada Jumat (11/4) lalu.

Adapun pansus yang dimaksud Danang adalah pansus tentang perubahan raperda penyesuaian bentuk hukum badan usaha milik daerah (BUMD) yang dipunyai Pemprov DIY. BUKP masuk di antara empat BUMD yang diusulkan berubah menjadi perseroan daerah (perseroda).

Saat raker, Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) BPKA Endrawati Utami  meminta dukungan menyelesaikan masalah BUKP. Khususnya berkaitan dengan rencana transformasi BUKP menjadi Perseroda Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BUKP sebagaimana rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Tak hanya itu, di depan pimpinan dan anggota Komisi B,  Endra juga buka-bukaan. Terutama soal kasus keuangan yang banyak melilit sejumlah pengelola BUKP. Contohnya seperti yang di BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo, yang tengah menjadi sorotan. Kasus tersebut diduga kuat karena pengelola BUKP menyalahgunakaan pemanfaatan uang nasabah. Akibatnya saat nasabah hendak mencairkan tabungan maupun deposito tidak tersedia uangnya.

Sebenarnya, lanjut Endra, kasus tersebut tak hanya di dua BUKP itu. Ada beberapa kasus serupa terjadi di Kulon Progo. Misalnya BUKP Kokap, dan Lendah.  Alumni Jurusan Ekonomi Akuntansi STIE YKPN itu mencatat kejadian itu juga terjadi di Sleman. Sedikitnya ada lima BUKP yang bermasalah. Mulai BUKP Turi, Pakem, Ngemplak, Berbah, dan BUKP Gamping. Semua terkait dengan penyelewengan penggunaan dana nasabah.

Diakui, dengan struktur kepengurusan BUKP yang sederhana, kepala, pemegang kas/kasir dan karyawan, pengelolaan keuangan BUKP rentan terjadi penyimpangan. Birokrat yang tinggal di Dusun Mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman, itu, menengarai munculnya kasus di sejumlah BUKP karena semua pengelolanya terlibat. Saling tahu sama tahu. Bahkan praktik kecurangan yang dilakukan dinilai canggih.

 “Mereka memakai laporan jurnal akuntansi,” paparnya. Endra tak tahu siapa otak di balik praktik curang yang canggih itu. Hanya saja salah satu kendala pengawasan BUKP sampai sekarang sistem informasi keuangan yang belum terintegrasi. Dengan sistem yang belum online itu menyulitkan pihaknya mengadakan pengawasan.

Soal praktik tahu sama tahu antarpengelola BUKP bisa dicermati kasus korupsi di BUKP Pandak, Bantul. Pelakunya Tumilah yang sehari-hari menjadi kasir.  Dia telah menilap uang nasabah Rp 3,4 miliar selama 10 tahun dari 2009-2019.

Kecurigaan terhadap perilaku Tumilah telah terbaca saat orang tuanya meninggal. “Meski sedang kesripahan tetap masuk kerja. Motifnya tidak boleh orang lain tahu laporan keuangan,” papar mantan auditor BPK ini.

Kini Tumilah telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Kasus lain yang ditangani Kejati DIY adalah korupsi di BUKP Tepus, Gunungkidul, senilai Rp 1,3 miliar. Belum lagi diajukan ke meja hijau, kepala BUKP setempat yang menjadi tersangka meninggal.

Sebagai pembina BUKP, Endra mengaku sering dibuat pusing oleh tindakan para pengelola BUKP yang terpusat di 75 kecamatan se-DIY. Saat mereka menghadapi masalah karena dikejar-kejar nasabah sering kali melempar ke atas agar melapor ke BPKA.

 “Kami sering kali seperti kena teror saat menerima pengaduan nasabah BUKP,” curhatnya.

Anggota Komisi B Imam Priyono sempat menanyakan tanggung jawab kelembagaan pemprov saat uang nasabah BUKP diselewengkan dan terancam tak kembali. Sebab, secara struktural BUKP dibentuk dengan Perda DIY No. 1 Tahun 1989.

Menanggapi itu, Endra mengakui saat uang yang digunakan lebih dari Rp 1 miliar, kerap kali kesulitan mengembalikan. Aset maupun agunan yang ada di karyawan BUKP tak mencukupi. Pemprov juga sempat menggunakan skema dana bergulir. Beberapa BUKP mendapatkan pinjaman dikembalikan selama tiga tahun. Pemprov pernah membantu dana bergulir Rp 2 miliar. Namun lagi-lagi timbul masalah. “Karena terbentuk bentuk hukum BUKP sehingga menjadi temuan BPK,” bebernya.

Sedangkan Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Eling Priswanto mengakui masalah BUKP sebagai bom waktu. Dia telah memperkirakan sejak lama. Wawan tak hanya memberikan tanggapan terkait banyak kasus penyelewengan keuangan di sejumlah BUKP. (kus/laz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pansus #Pemprov DIY #rekomendasi #alat kelengkapan #lembaga keuangan mikro #badan usaha milik daerah (BUMD) #setprov diy #pengelola #nasabah #komisi b #Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam #Enggan #otoritas jasa keuangan (ojk) #Penyelesaian Masalah #dprd diy #merumuskan #BPKA #DIY #Badan usaha kredit pedesaan #perekonomian #Badan Pengelola Keuangan dan Aset #BUKP #Korupsi